JAKARTA, M86 - Pengaduan masyarakat pengguna telepon seluler yang merasa dirugikan oleh operator melalui Lingkar Studi Mahasiswa (Lisuma), ditanggapi oleh Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Tiffatul Sembiring.
Tiffatul menegaskan, pihaknya akan menyelidiki kasus ini dan memanggil para oprator yang bersangkutan. "Jika terbukti ada tindak pidana, akan saya polisikan," tegas Tiffatul, Selasa (4/10).
Tifatul mengatakan pencurian pulsa ini melanggar undang-undang maupun peraturan menteri. Semestinya, seseorang harus didaftar terlebih dulu untuk ikut suatu program. "Tapi kalau orang dikirimi sesuatu, tanpa izin, kemudian dipotong pulsanya, ini sudah kriminal," tukasnya.
Dia menambahkan, untuk masyarakat yang merasa dirugikan tapi enggan untuk melapor ke polisi, bisa mengirimkan pengaduan ke nomor 159.
"Dirugikannya memang hanya seribu-dua ribu, tapi kalau jutaan orang, kan, miliaran rupiah," ujarnya.
Sebelumnya ratusan pelanggan telepon seluler mengadukan perampokan pulsa oleh operator ke posko pengaduan Lingkar Studi Mahasiswa (Lisuma).
Dalam catatan Lisuma terdapat sebanyak 418 pelanggan yang sudah mengadukan pencurian pulsa oleh operator.
Menurut koordinator aksi Lisuma, Trianto, angka itu belum termasuk mereka yang mengadu lewat telepon dan jejaring sosial facebook.
"Lewat telepon sudah 50 orang. Sementara lewat Facebook sudah didukung 5.000 orang," katanya di sela aksi bertajuk "Menggugat Operator Telekomunikasi Atas Pencurian Pulsa Rakyat!" di depan gedung Kemenkominfo.
Menurut Trianto, pengaduan banyak terkait soal pesan pendek kuis atau promo dan nada sambung. Dalam catatannya, pengaduan paling banyak dilakukan pelanggan operator Telkomsel, yang jumlahnya mencapai 50 persen. "Selebihnya dari Indosat, XL, dan lainnya."
Pelanggan mengeluh karena pesan pendek promo dan kuis memotong pulsa mereka. Padahal pelanggan tak pernah mengikuti program itu. "Bahkan banyak dari mereka sampai datang ke gerai operator meminta agar SMS tersebut dihentikan," ujar Trianto.
Sayangnya pelanggan tidak mendapat jawaban memuaskan dari operator. Malahan, kata Trianto, pada beberapa kasus pesan pendek tetap masuk meski pelanggan sudah UNREG berkali-kali. "Ini perampokan pulsa," tegasnya. (cok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar