Kamis, September 01, 2011

Menkum HAM Kaji Penghapusan Remisi Koruptor

JAKARTA, M86 - Wacana penghapusan remisi (pengurangan hukuman) bagi terpidana kasus korupsi terus bergulir. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Patrialis Akbar menyatakan bisa menerima usul yang antara lain berasal dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas itu.

"Kami tidak keberatan. Itu bagian dari sesuatu yang harus kami lakukan," kata Patrialis setelah menghadiri open house dengan Presiden SBY di Istana Negara kemarin. Namun, dia menggarisbawahi, sebelum direalisasikan, harus dilakukan kajian yang mendalam atas usul tersebut.

Misalnya, memanggil tokoh-tokoh untuk memberikan masukan. Kemudian, mengadakan lokakarya atau seminar. "Kalau sudah bulat, kita maju," katanya tentang revisi aturan pemberian remisi.

Namun, Patrialis berpendapat, penghapusan remisi tersebut tidak berlaku bagi pelaku tindak pidana umum. Jika dihapuskan, kata dia, itu justru bisa menimbulkan kegaduhan di dalam penjara. "Mereka tidak punya harapan lagi," katanya.

Saat ini, para napi berupaya mendisiplinkan diri untuk bisa berkelakuan baik. Sebab, hal itu menjadi poin penilaian untuk mendapatkan remisi. "Kalau berantem, kita hapus. Langsung dapat penalti hak-haknya," terang mantan anggota Komisi III DPR itu.

Seperti diketahui, saat Lebaran tahun ini, Kemenkum HAM memberikan hadiah diskon masa tahanan kepada 44.652 narapidana. Nah, dari jumlah tersebut, 235 di antaranya koruptor. Delapan koruptor dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi. Delapan koruptor yang bebas itu adalah enam napi berasal dari Sumatera Selatan serta dari Jakarta dan Kalimantan Selatan masing-masing satu orang.

Kemarin setelah melaksanakan salat Id di Masjid Lapas Kelas I Cipinang, Kalapas I Wayan Sukerta mengumumkan bahwa ada 718 warga binaannya mendapatkan remisi Lebaran.

Wayan memerinci, warga binaannya yang mendapatkan remisi khusus I (potongan masa tahanan) 689 narapidana. Yang mendapatkan remisi khusus II (langsung bebas setelah mendapat potongan masa tahanan) 29 orang.

Lebih lanjut Wayan menerangkan, dari ratusan orang yang mendapatkan remisi itu, 16 orang di antaranya koruptor. "Koruptor yang dapat RK II atau langsung bebas satu orang," kata Wayan.

Koruptor yang langsung bebas itu adalah Indra Wharman. Indra merupakan mantan asisten Mensesneg yang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengerukan Sungai Mahakam dan divonis tujuh tahun penjara. "Dia langsung bebas hari ini (kemarin) setelah menyelesaikan administrasi," kata Wayan. Dia menjelaskan, sebenarnya Indra akan bebas pada September. (cok/*jpnn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails