Kamis, Juni 09, 2011

Cagub Independen Harus Kantongi 4 Persen Dukungan

JAKARTA, M86 - Kabar gembira bagi para tokoh yang ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI, tetapi tidak memiliki kendaraan politik, karena pada Pemilukada DKI 2012 KPU juga membolehkan calon independen bisa mencalonkan diri asalkan memiliki dukungan 4 persen dari warga Jakarta.

“Untuk calon perseorangan harus membawa dukungan foto kopi yang telah diverifikasi. Dukungan yang diperlukan sebanyak empat persen dari jumlah penduduk Jakarta,” ujar Jamaluddin F Hasyim, anggota KPU DKI Jakarta.

Jamal menambahkan, untuk pendaftaran calon perseorangan dimulai 109 hari sebelum hari pemungutan. Sementara untuk calon yang diusung oleh partai politik hari pendaftarannya lebih singkat yakni 54 hari sebelum hari pemungutan.

Namun, untuk jadwal pemilukada masih belum ditentukan hari pelaksanaannya. Karena menunggu rapat pleno KPU, dengan beberapa pertimbangan yakni jika pendaftaran dimulai Juli konsekuensinya persiapan mepet.

Tidak hanya itu, nantinya jarak antara pemungutan suara dengan pelantikan cukup jauh, baik dengan cara satu atau dua putaran. Sementara, jika dilakukan paska lebaran 2012, justru pemungutan suara dengan pelantikan waktunya mepet. "Kita akan mencari persiapan yang lebih baik. Pertimbangannya juga masa kampanye saat puasa. Kita cari yang terbaik," tandasnya.

Sesuai dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pemilihan umum kepala daerah (Pimilukada) selambat-lambatnya dilakukan 30 hari sebelum masa jabatan gubernur habis. Di ibu kota sendiri, sesuai jadwal pemilukada akan dilaksanakan pada 2012 mendatang.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Endang Sulastri, mengatakan jika Gubernur DKI masa jabatannya habis pada 7 Oktober 2012, pemilukada selambat-lambatnya dilakukan pada 7 September 2012. "Jika pemilukada dilakukan pada 8 September, itu sudah menyalahi aturan," tegasnya

Dikatakan Endang, pihak KPU sendiri justru memberikan waktu lebih lama yakni 60 hari sebelum masa jabatan habis. Hal tersebut untuk memberikan ruang kemungkinan adanya gugatan dan putaran kedua. Sesuai dengan Peraturan KPU nomor 9 tahun 2010, tentang Pedoman Penyusunan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

"Kita mengatur supaya saat putaran kedua berlangsung, jabatan belum berakhir. Jadi amannya 60 hari, agar tidak tergesa-gesa juga," imbuhnya. (dya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails