"Edi Sumarsono ngomong (ke) saya satu M (Rp 1 miliar), Antasari hanya suruh nyerahkan ke Chandra," kata Anggodo.
Ia mengatakan karena surat pencabutan cekal yang menandatangani adalah Chandra M Hamzah. Edi Sumarsono diduga salah satu perantara penyuapan tersebut. Namun, Anggodo menyebut hal tersebut bukan upaya penyuapan, melainkan pemerasan yang dilakukan para pimpinan KPK.
Anggodo menjelaskan, Edi Sumarsono meminta uang tersebut harus diserahkan kepada Chandra M Hamzah lewat Ari Muladi dan Ade Raharja.
Ia percaya kepada Ari Muladi karena kemungkinan sudah mengenal baik Antasari dalam suatu pertemuan di Malang, Jawa Timur. Ia mengaku menyerahkan uang tersebut kepada Ari Muladi.
"Saya hanya tahu uang saya saya serahkan Ari Muladi. Semua dana dalam urusan ini saya tidak langsung kepada pimpinan KPK," ujarnya.
Ia percaya uang tersebut telah sampai kepada pimpinan KPK karena sangat percaya Ari Muladi. Ia mengaku telah mengenal Ari sekitar 20 tahun dan Ari mengurusi kasus Masaro selama setahun terakhir.
Namun, ketika ditanya apakah ada bukti bahwa uang tersebut diterima pimpinan KPK, Anggodo mengatakan, "Kalau uangnya mana ada tanda terima. Kita 'bisnis' yang dipegang mulut," ujarnya. (red/*wk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar