Selasa, Oktober 27, 2009

Pemprov DKI Bayar Ganti Rugi Lahan Sekolah

JAKARTA, MP - Pemprov DKI akan membayar kekalahan kasus sengketa lahan di kawasan Condet yang saat ini digunakan sebagai lahan gedung sekolah SDN 05 dan SMP 126 Batu Ampar.

"Sesuai azas hukum yang berlaku, kita bayar. Sehingga ini kembali jadi aset DKI," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) DKI Muhayat di Balaikota Jakarta.

Nilai total aset yang dibayar oleh Pemprov DKI untuk lahan seluas 5.600 meter persegi itu adalah Rp5,7 miliar kepada gugatan yang dimenangkan oleh warga itu.

Hal tersebut dilakukan Pemprov untuk tidak mengganggu proses belajar mengajar di sekolah-sekolah tersebut. Anggaran disiapkan melalui Sudin Pendidikan Jakarta Timur.

Muhayat mengakui memang pembebasan lahan tersebut pada awalnya sudah bermasalah sehingga ketika warga menggugat kepemilikan lahan, maka dimenangkan oleh pengadilan.

Dalam pembebasan lahan di Batu Ampar sekitar tahun 1977-1978 itu, Pemprov membeli lahan menggunakan salinan girik, sementara girik asli dipegang oleh warga Weni Aziz.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, sertifikat DKI dibatalkan.

Upaya hukum yang dilakukan hingga Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung juga akhirnya memenangkan Weni Azis sehingga sesuai azas hukum yang berlaku, Pemprov DKI membayar tanah tersebut untuk dapat terus menggunakannya.

"Bermasalah waktu pembebasan lahan. Tapi kemudian dibayar, sehingga kembali jadi aset DKI," kata Muhayat.(red/*b8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails