Selasa, Oktober 27, 2009

Pejabat Harus Dibiasakan Minta Maaf

JAKARTA, MP - Sekjen Transparency International Indonesia (TII) Teten Masduki mengatakan, para pejabat pemerintahan di Indonesia harus diubah cara berpikirnya sehingga terbiasa untuk meminta maaf bila terjadi kesalahan kebijakan.

"Cara berfikir atau mind-set harus berubah sehingga pejabat mau mengaku salah dan meminta maaf," katanya dalam dalam lokakarya tentang model penanganan pengaduan di Jakarta.

Menurut dia, masih jarang terjadi seorang pejabat atau institusi pemerintahan meminta maaf atas berbagai kesalahan yang dilakukan terhadap warga masyarakat.

Katanya, orang yang memasukkan pengaduan ke institusi publik atau pemerintahan seringkali harus mengalami sakit hati karena pengaduannya tidak diproses dan diselesaikan dengan cara-cara yang layak dan memadai.

"Padahal, inti dari penyelesaian pengaduan oleh warga adalah munculnya kepuasan dari warga yang mengadu," katanya.

Ia juga mengemukakan, disahkannya Undang-Undang Ombudsman Nomor 37 Tahun 2008 dan Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009 harus menjadi momentum untuk mengubah kultur tersebut sehingga pejabat mau mengakui kesalahannya.

Sementara itu, pembicara lainnya Asisten Ombudsman New South Wales Australia, Greg Andrews, mengatakan, banyak pejabat enggan meminta maaf karena hal itu merupakan tanda-tanda kelemahan serta khawatir terhadap implikasi hukum bila ia harus meminta maaf.

Padahal, ujar Greg, berbagai peraturan di sejumlah negara sudah tidak lagi memperbolehkan menggunakan "permintaan maaf" sebagai bukti yang diajukan ke pengadilan.

"Di negara seperti Australia dan Amerika Serikat, permintaan maaf tidak bisa dijadikan sebagai bukti yang diajukan bila ada orang yang mengajukan tuntutan atau gugatan hukum," katanya.(red/*an)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails