Kamis, Oktober 29, 2009

3 Alasan Mengapa Belok Kiri Tak Boleh Langsung

JAKARTA, MP - Larangan belok kiri langsung tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum. Ada beberapa faktor mengapa aturan ini diterapkan.

"Alasannya, pertama untuk memberikan jaminan keselamatan ke penyeberang jalan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Condro Kirono.

Menurutnya, pengendara yang berbelok kiri langsung selama ini tidak memberikan peluang bagi pejalan kaki untuk menyeberang. "Jadi, kendaraan yang mau belok kiri langsung berbelok tanpa memberikan kesempatan ke pejalan kaki meskipun lampu sudah merah untuk yang lurus," jelasnya.

Selain itu, geometrik persimpangan-persimpangan yang ada di wilayah Jakarta tidak semuanya diperbolehkan untuk belok kiri langsung. "Padahal tidak ada rambu 'belok kiri langsung', tapi orang memaksakan untuk belok kiri langsung," paparnya.

Alasan ketiga, penerapan aturan tersebut untuk menumbuhkan kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan. "Misalnya, kalau lampu merah orang belok kiri langsung itu kan menunjukkan ketidakdisiplinan," imbuhnya.

Condro mengatakan, peraturan tersebut berlaku universal. Di beberapa negara maju seperti Jepang dan Singapura, aturan tersebut sudah diterapkan sejak lama. "Di sana tidak diperbolehkan belok kiri langsung karena menimbulkan kecelakaan," tegasnya.

Woro-woro Dahulu

Polisi tetap akan merazia pelanggar aturan 'belok kiri tidak boleh langsung' jika pada praktek di lapangan nanti ditemukan banyak pelanggar. Namun, sebelum merazia, polisi akan memberikan woro-woro atau pengumuman terlebih dahulu.

"Kalau mau menindak, kita pasti kasih tahu dulu, woro-woro dulu lewat media," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Condro Kirono.

Penindakan itu, kata Condro, dilakukan setelah proses sosialisasi dan evaluasi dirasakan cukup. Untuk sekarang, polisi masih melakukan sosialisasi selama 6 bulan ke depan dengan pemasangan spanduk di beberapa ruas jalan.

"Pemasangan sudah lama, bahkan sudah kita lepas. Nanti kita akan pasang spanduk lagi," ujarnya.

Polisi juga akan bekerjasama dengan dinas terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menertibkan rambu-rambu yang tersebar di wilayah DKI Jakarta khususnya.

Sosialisasi 6 Bulan

Sebelum menerapkan aturan belok kiri tidak boleh langsung, polisi akan mensosialisasikannya selama 6 bulan terlebih dahulu. Setelah itu, aturan yang tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum itu akan dievaluasi kembali.

"Setelah enam bulan, kita akan evaluasi apakah semuanya sudah siap atau belum," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Condro Kirono.

Kesiapan itu akan ditinjau dari semua instansi terkait. Dari Dinas Perhubungan akan dilihat sejauh mana inventarisir rambu-rambu yang ada.

"Ada 500 lebih rambu yang terpasang di persimpangan. Itu nanti akan dilihat dan dirapikan," ungkapnya.

Sementara itu, evaluasi Dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) dilihat dari kanalisasinya. "Zebra cross untuk penyeberang jalan sudah tersedia atau belum," paparnya. Seperti diketahui, belok kiri tidak boleh langsung diterapkan dengan tujuan untuk melindungi pejalan kaki.

Setelah evaluasi dari semua instansi terkait dinilai siap, lanjut Condro, polisi baru melakukan penindakan terhadap pelanggar peraturan baru tersebut. "Menindak itu masalah gampang. Tapi sosialisasinya yang harus dipahami masyarakat dulu," ujar Condro. (cok/*dc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails