Kamis, Oktober 29, 2009

Rambu 'Belok Kiri Langsung' Segera Dicabut

JAKARTA, MP - Pemerintah segera memberlakukan peraturan larangan belok kiri langsung bagi pengendara kendaraan bermotor. Peraturan yang tertuang dalam Undang-undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 itu akan diberlakukan mulai 2010.

Meski sosialisasi sudah mulai dilakukan, namun, sejumlah rambu-rambu yang memperbolehkan pengendara belok kiri langsung masih terpasang di sejumlah simpang jalan di Jakarta.

Seperti di perempatan depan gedung PTIK, Jakarta Selatan. Sebuah papan rambu-rambu yang tertancap di samping kiri Jalan Wijaya I masih menunjukkan tanda yang memperbolehkan pengendara belok kiri langsung menuju kantor Walikota Jakarta Selatan.

Demikian pula di simpang jalan dari arah Jalan Wijaya II menuju Jalan Iskandarsya. Papan serupa juga masih menempel di tiang lampu merah. Di papan itu masih jelas tertulis tanda berikut kalimat, "Belok Kiri Langsung."

Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muhammad Akbar, mengatakan, penyesuaian rambu-rambu aturan dilarang belok kiri langsung di beberapa ruas jalan segera dilakukan bersamaan dengan sosialisasi. Di antaranya dengan mencabut rambu lalu lintas yang menyatakan bahwa `belok kiri boleh langsung’.

Namun dalam melakukan hal itu, harus dikoordinasikan dengan pihak kepolisian untuk menentukan titik ruas jalan. “Koordinasi ini dilakukan untuk menentukan rambu mana yang harus dicabut, dan mana yang dibiarkan,” kata Akbar.

Setiap persimpangan, menurutnya, memiliki kebutuhan yang berbeda satu dengan yang lainnya. Aturannya bersifat situasional. Dimungkinkan, aturan belok kiri langsung dapat dilakukan jika masih terdapat rambu. “Untuk menentukan titik tersebut, kami juga masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU untuk lebih memastikannya,” kata Akbar.

Dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lali Lintas dan Angkutan Jalan yang disahkan DPR pada 22 Juni lalu menyebut setiap pengendara yang melanggar larangan belok kiri langsung mendapat sanksi pidana satu bulan kurungan atau denda maksimal Rp 250 ribu.(kos)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails