Selasa, Agustus 18, 2009

KPU Tetapkan Presiden - Wapres Terpilih

JAKARTA, MP - Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Jakarta, Selasa (18/8), menetapkan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2009.

"Marilah kita bersama-sama menetapkan Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono sebagai presiden dan wakil presiden terpilih," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dalam rapat pleno terbuka penetapan capres-cawapres terpilih.

Pasangan SBY-Boediono memperoleh 73.874.562 suara atau 60,80 persen dari total suara sah nasional 121.504.481 suara pada pemilu presiden dan wakil presiden yang berlangsung 5 Juli 2009.

Pasangan SBY-Boediono berhasil memperoleh suara sah lebih dari 50 persen dari total suara sah dan lebih dari 20 persen suara di setiap provinsi.

Acara penetapan capres-cawapres terpilih ini dihadiri oleh Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD, Ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu.

Selain itu juga, sejumlah pengurus partai politik pengusung capres-cawapres juga hadir dalam rapat pleno KPU untuk menetapkan pasangan terpilih ini.

Prabowo Ucapkan Selamat

Sementara itu Ketua Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prabowo Subianto dengan jiwa besar mengucapkan selamat kepada Capre dan Cawapres terpilih, SBY-Boediono.

Mantan pasangan megawati dalam pilpres 2009 ini, menyampaikan ucapan selamat kepada Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2009-2014.

"Ucapan selamat itu akan disampaikan tertulis melalui surat kepada Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono sore ini juga," kata Prabowo dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (18/8).

Prabowo menambahkan, Partai Gerindra juga mendoakan agar Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono dapat senantiasa diberikan kekuatan untuk dapat mengemban amanah yang diberikan sebagai presiden dan wakil presiden.

Ia mengatakan, ucapan selamat tersebut dalam bentuk komitmen Gerindra untuk menghargai proses demokrasi yang telah dijalankan, baik dalam pemilihan anggota legislatif maupun pemilihan presiden, apapun hasilnya.

"Kami tetap konsisten untuk mengembangkan demokrasi yang santun, dengan menerima apapun hasil yang ditetapkan dari pemilu legislatif dan pemilu presiden yang baru saja selesai dilaksanakan, dengan tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan sengketa pemilu," katanya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Selasa, menetapkan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2009.

Penetapan presiden dan wakil presiden terpilih itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 373/Kpts/KPU/2009 tanggal 18 Agustus 2009 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dan dibacakan dalam Rapat Pleno Terbuka KPU.

"Menetapkan Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil pemilu 2009 periode 2009-2014," kata Sekjen KPU Suripto Bambang Setyadi saat membacakan SK KPU Nomor 373/2009 dalam rapat pleno terbuka di Gedung KPU lantai dua.

Pada pemilu presiden dan wakil presiden 5 Juli 2009, pasangan SBY-Boediono memperoleh suara tertinggi yaitu 73.874.562 suara atau 60,80 persen dari total suara sah nasional 121.504.481 suara.

Sementara, pasangan lainnya yakni pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto memperoleh 32.548.105 suara atau 26,79 persen dan pasangan Jusuf Kalla-Wiranto meraih 15.081.814 suara atau 12,41 persen. (kos/*b8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails