Selasa, Juli 28, 2009

Pungli Pelanggaran Lalu Lintas Masih Marak

JAKARTA, MP - Pengamat kepolisian, Neta S Pane menilai, pungli dalam kasus pelanggaran lalu lintas di jalan raya masih terus berjalan kendati pimpinan Polri sudah menyatakan komitmen untuk memberantas pungli dan melakukan pelayanan prima bidang kelalulintasan.

"Kami banyak menerima laporan dari masyarakat baik lewat SMS, telepon ataupun surat yang mengeluhkan masih buruknya perilaku anggota polisi lalu lintas di jalan raya dalam menangani pelanggaran lalu lintas," katanya di Jakarta, Selasa (28/7) malam.

Menurut dia, sejumlah lokasi pungli yang paling sering terjadi antara lain perempatan yang ada lampu pengatur lalu lintas, jalan tol dan daerah perbatasan antara Jakarta dengan daerah sekitarnya.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) ini menjelaskan, di perempatan, para pengguna jalan sering bingung untuk menentukan mana harus belok kiri yang diperbolehkan dan mana yang dilarang saat lampu merah menyala.

"Kebingungan pengguna jalan ini menjadi celah bagi polisi untuk melakukan melakukan tindakan. Dalam kasus ini, masyarakat ditawari untuk didamai di tempat dengan menitipkan sejumlah uang, padahal tindakan itu adalah bagian dari pungli," katanya.

Kemacetan di jalan tol pada saat jam berangkat dan pulang kerja juga menjadi dikeluhkan karena banyak polisi menangkap para pengguna jalan tol yang melewati bahu jalan dan ujung-ujungnya adalah "berdamai" dengan menyerahkan sejumlah uang.

Daerah perbatasan antara Jakarta dengan daerah penyangga seperti Bekasi, Depok dan Tangerang juga sering terjadi pungli dalam pelanggaran lalu lintas dan lagi-lagi dengan dalih membantu, polisi lalu lintas melakukan pungli.

"Bahkan, daerah perbatasan ini sudah menjadi langganan oknum-oknum dengan melakukan jebakan yang tujuannya adalah untuk `86` (damai dengan menyerahkan uang). Kata-kata `Saya bisa batu` atau `bagaimana ini, damai aja ya` sering terlontar dari polisi lalu lintas saat menangkap para pelanggar lalu lintas," katanya.

Tindakan ini didukung oleh warga yang cenderung tidak mau repot-repot berurusan dengan pengadilan sehingga praktik pungli seperti di atas terus berlangsung tanpa kontrol. "Apapun alasannya, pungutan ke masyarakat harus ada dasar hukumnya," katanya.

Untuk itu, IPW mengatakan, pengawasan dari para pimpinan wilayah seperti Kapolres, Kapolwil atau Kapolda sangat dibutuhkan agar pungli di jalan raya tidak terjadi lagi.

"Jika beberapa waktu yang lalu Kapolri pernah mencanangkan program `quick wins` (pelayanan prima) yang salah satunya tujuannya adalah menghilangkan pungli, maka tindakan polisi di jalan raya itu tidak sejalan dengan komitmen pimpinan Polri," katanya.

Seharusnya, ujarnya, Kapolri harus membenahi dulu polisi lalu lintas sebagai etalase Polri sebab jajaran inilah yang paling banyak bersentuhan dengan masyarakat.

Sayangnya, polisi di lalu lintas bukan berasal dari anggota-anggota terbaik sebab yang terbaik cenderung ditempatkan di tempat lain, kata dia.

"Jika personel di lalu lintas diisi kader terbaik Polri maka semangat pelayanan publik akan dikedepankan sehingga pungli di jalanan dapat dihilangkan," katanya.

IPW mengusulkan agar Polri memperhatikan kesejahteraan polisi lalu lintas di lapangan agar tidak mudah tergoda untuk mencari peluang pungli.

Kendati ulah polisi lalu lintas di jalan raya mencoreng citra Polri, namun IPW mengakui bahwa telah ada kemajuan berarti dalam pelayanan adminstrasi kelalulintasan seperti SIM, BPKB dan STNK.

"Adanya pelayanan SIM dan STNK keliling dan di mall-mall dan perbaikan di layanan Samsat harus diakui menjadi bukti bahwa pelayanan Polri lebih baik, tapi pelayanan di jalan raya masih tetap buruk," katanya. (mp/*a)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails