Jumat, Juli 24, 2009

Dua Terpidana Bom Kedubes Australia Belum Dieksekusi

JAKARTA, MP - Dua terpidana mati kasus bom di depan Kedutaan Besar (Kedubes) Australia, Iwan Darmawan alias Rois dan Ahmad Hasan alias Purnomo, sampai sekarang belum dieksekusi.

Jaksa Agung, Hendarman Supandji, di Jakarta, Jumat (24/7), menyatakan, keduanya sampai sekarang masih melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). "Seingat saya, semuanya masih proses hukum PK," katanya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Abdul Hakim Ritonga, membenarkan terpidana mati tersebut belum mendapat putusan final. "Artinya belum ada yang selesai grasi atau PK-nya," katanya.

Seperti diketahui, Iwan Darmawan alias Rois (29) divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 13 September 2005, dalam kasus peledakan bom, di depan Kedubes Australia.

Persidangan yang dipimpin hakim Roki Panjaitan menyatakan Iwan Darmawan alias Rois terbukti melakukan permufakatan jahat hingga terjadinya peledakan di depan Kedubes Australia, 9 September 2004 dan membantu dan menyembunyikan pelaku peledakan tentang tindak pidana terorisme. Sementara itu, Ahmad Hasan divonis hukuman mati juga oleh PN Jaksel pada 14 September 2005. (mp/*a)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails