Minggu, Juni 07, 2009

Masyarakat Jangan Cemas E-Mail

JAKARTA, MP - Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) mengimbau masyarakat agar tidak perlu dan tidak ada alasan sedikitpun untuk merasa cemas, trauma, dan takut menggunakan layanan telekomunikasi dan berkomunikasi elektronik termasuk mengirim e-mail bagi kepentingan aktivitas masing-masing individu.

"Tidak perlu dan tidak ada alasan sedikitpun bagi masyarakat untuk merasa cemas, trauma, dan takut menggunakan layanan telekomunikasi dan dalam berkomunikasi secara elektronik bagi kepentingan aktivitas masing-masing masyarakat," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo, Gatot S. Dewa Broto, di Jakarta.

Menurut dia, imbauan itu perlu disampaikan, agar tidak ada keragu-raguan masyarakat untuk menyalurkan pendapatnya secara terbuka seperti yang sering disampaikan dalam rubrik keluhan pembaca atau "Redaksi Yth" di berbagai media massa.

Terlebih mengingat kecenderungan saat ini surat keluhan lebih banyak dikirimkan melalui sarana e-mail, dibandingkan dikirimkan melalui layanan pos atau jasa kurir swasta lainnya.

"Imbauan ini perlu disampaikan secara terbuka untuk mengurangi kecemasan masyarakat, karena aturan hukum yang mengatur kebebasan individu atau sekelompok orang atau institusi untuk memperoleh privasi dalam berkomunikasi secara elektronik sangat kuat dan ketat rambu-rambunya," katanya menegaskan.

Namun menurut dia, bila kemudian timbul masalah hukum akibat isi dari komunikasi elektronik tersebut yang kemudian dibuka untuk konsumsi umum dan menimbulkan respon resistensi atau keberatan dari pihak lain, maka hal tersebut adalah persoalan lain yang tidak langsung disebabkan oleh UU ITE.

Gatot menjelaskan, sejak berlakunya UU ITE, Departemen Kominfo telah melakukan sosialisasi secara intensif kepada para penegak hukum dan masyarakat, mengingat peraturan perundang-undangan ini memiliki domain baru yang sifatnya sangat virtual.

"Dan sosialisasi tersebut akan terus dilakukan dan ditingkatkan. Di samping itu, kepada warga masyarakat juga diberikan hak dan kesempatan untuk mengevaluasi, mencermati, dan mengkritisi UU tersebut pasal demi pasal sekiranya terdapat substansi yang bertentangan dengan UUD 1945," katanya.

Kesempatan tersebut, telah dimanfaatkan oleh beberapa warga masyarakat untuk mengajukan peninjauan kembali (judicial review) kepada Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 27 UU tersebut, namun kemudian dalam keputusannya pada tanggal 5 Mei 2009, Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan tersebut.

Imbauan Depkominfo erat terkait dengan kasus Prita Mulyasari yang mengaku trauma menulis e-mail setelah kasus hukum pidananya masih terus diproses hingga kini. (mp/ant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails