Minggu, Juni 07, 2009

LSM Tolak Syarat Nikah Bebas AIDS

JAKARTA, MP - Wacana syarat nikah bebas HIV/AIDS yang dilontarkan Wakil Gubernur Bengkulu, HM Syamlan Lc memunculkan protes dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang fokus pada pendampingan orang terinveksi virus tersebut.

Direktur Yayasan Kipas, Merly Yuanda, mengatakan seharusnya pemerintah daerah lebih memahami dunia kelompok yang terinveksi HIV/AIDS dan tidak memunculkan pernyataan yang meresahkan masyarakat. “Wacana ini jelas bertentangan dengan UU HAM khususnya tentang hak kebebasan pribadi,” katanya.

Selain itu pernyataan Wagub tersebut juga bertentangan dengan SK Menteri Kesehatan No.1507 tahun 2005 tentang Volunteer Conseling Test (VCT) yang dilakukan setiap individu secara sukarela tanpa paksaan.

Dengan adanya wacana tersebut apalagi dituangkan dalam bentuk regulasi menurut dia, sudah bertentangan dua peraturan di atas. “Berdasarkan wacana ini berarti setiap orang wajib melakukan test padahal VCT mengatakan dilakukan dengan sukarela tanpa paksaan, kalau sudah memaksa artinya melanggar HAM,” ujarnya.

Menurut Merly, syarat nikah bebas AIDS melalui test tidak memiliki substansi dalam upaya menekan laju penyebaran virus yang belum ditemukan obatnya itu.

Justru yang lebih efektif adalah cara sederhana dengan melibatkan kelompok kunci untuk meredam penyebaran penyakit tersebut. Apalagi saat ini jumlah penderita HIV/AIDS yang berhasil didata Kipas sebanyak 334 orang. “Perlu diingat bahwa kasus HIV/Aids adalah fenomena gunung es, artinya hanya terlihat di puncaknya saja,” katanya.

Sebelumnya Wagub Bengkulu HM Syamlan melontarkan wacana syarat nikah bebas Aids untuk meredam penularan penyakit yang menyerang sistem kekebalan tubuh itu. (mtn/mp)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails