Kamis, Juni 04, 2009

ICW Laporkan Dugaan Korupsi DAK Tasikmalaya

JAKARTA, MP - Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Koalisi Mahasiswa Rakyat Tasikmalaya (KMRT), Kamis, melaporkan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan Kabupaten Tasikmalaya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar," kata Peneliti Pada Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, Febri Hendri di kantor KPK, Jakarta.

Febri menjelaskan, Kabupaten Tasikmalaya menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2007 sebesar Rp35 miliar. Dana itu, katanya, tidak digunakan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga muncul dugaan tindak pidana korupsi.

Menurut Febri, Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya mengambil tiga persen dari total DAK untuk biaya asistensi pengelolaan DAK. Kebijakan ini dianggap bertentangan dengan ketentuan dalam Permendiknas nomor 4 tahun 2007 dan Keppres nomor 80 tahun 2003.

"Sesuai ketentuan itu, dinas pendidikan tidak bisa mengelola DAK. DAK seharusnya diserahkan langsung ke pihak sekolah," kata Febri.

ICW dan KMRT juga menyatakan, Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya telah mengintervensi pengadaan meja dan kursi di sejumlah sekolah. Menurut Febri, pengadaan tersebut dikelola langsung oleh dinas pendidikan, bukan oleh sekolah sebagai pengguna anggaran.

KMRT telah melporkan kasus itu pada Kejaksaan Negeri Tasikmalaya. Akibat laporan tersebut, sejumlah aktivis KMRT dituduh melakukan pencemaran nama baik. Bahkan, beberapa dari aktivis mengaku mengalami kekerasan fisik.

Terkait laporan dugaan korupsi, ICW dan KMRT mendesak KPK untuk melakukan supervisi terhadap aparat penegak hukum Tasikmalaya dalam mengusut kasus tersebut.
"Kalau perlu KPK mengambil alih kasus itu," kata Febri. (cok/an)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails