JAKARTA, M86 - Sensus pajak Nasional (SPN) akhirnya resmi diberlakukan secara serentak pada Jumat (30/9) ini. Sensus pajak akan dilaksanakan dengan skala prioritas di sentra-sentra bisnis atau kawasan ekonomi, perkantoran hingga kawasan pemukiman.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas, NE Fatimah mengatakan sebenarnya, sensus pajak bukan sesuatu yang baru, melainkan penyempurnaan dari kegiatan penyisiran yang selama ini telah dilakukan. "Melalui kegiatan Sensus Pajak Nasional ini diharapkan seluruh masyarakat bisa memberikan dukungannya agar pembangunan yang sedang dan terus dilaksanakan bisa memberikan kesejahteraan buat kita semua," tutup Fatimah.
Untuk diketahui saja, SPN adalah kegiatan pengumpulan data mengenai kewajiban perpajakan dalam rangka memperluas basis pajak, artinya ekstensifikasi, dengan mendatangi wajib pajak (WP) di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Kemenkeu Fuad Rahmany, mengatakan, hal yang perlu digarisbawahi pada pelaksanaan sensus kali ini adalah petugas pajak akan mendatangi WP. "Kita kali ini pro aktif. Selama ini kita kan pakai iklan, untuk sosialisasi (dan) penyuluhan," ungkap Fuad, di Jakarta, beberapa waktu yang lalu.
Apa manfaat dari SPN? Ia mengatakan, "(Manfaat yang ke) satu, dengan ada sensus orang diingatkan untuk bayar pajak. Bayar pajak sekarang pendekatannya SPT bukan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) lagi."
Sejauh ini, berdasarkan data Badan Pusat Statistik, WP orang pribadi yang melaporkan SPT baru 8,5 juta WP. Padahal jumlah orang yang bekerja secara aktif ada 110 juta orang. Artinya, rasio SPT terhadap kelompok pekerja aktif hanya 7,73 persen. Sementara, untuk WP badan usaha, pembayaran pajak yang dilaporkan melalui SPT hanya 466 ribu. Padahal jumlah badan usaha aktif, tanpa usaha mikro, sekitar 12,9 juta WP. (dya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar