Kamis, Mei 12, 2011

Mantan NII: Dalam Otak Panji Gumilang Hanya Minta Duit

JAKARTA, M86 - Mantan camat teritorial NII KW 9 wilayah teritorial Bekasi, Imam Shalahudin, mengatakan bahwa pimpinan podok pesantren Al Zaitun Panji Gumilang tidak memperjuangkan Islam. Menurutnya, Panji adalah orang yang berorientasikan uang.

"Tidak ada itu yang namanya perjuangan Islam, dalam otak Panji Gumilang hanya ada duit, " kata Imam di acara Seminar HTI di Jakarta.

Beberapa waktu lalu, tuturnya, ia pernah melakukan penelitian bersama beberapa wartawan di Al-Zaytun. Dalam kunjungannya tersebut, ia melihat beberapa jamaah dan pengurus pondok pesantren tidak dilakukan secara manusiawi.

"Misalnya tidak adanya standar gaji bagi para pengurus yayasan Al-Zaytun. para pengurus yayasan tersebut hanya diberi gaji sekitar satu juta rupiah, dan nominal tersebut belum dipotong dengan infaq dan zakat kewajiban-kewajibannya.

Oleh karena itu, Imam meminta MUI mengeluarkan fatwa untuk melarang kelompok tersebut. Fatwa tersebut, lanjutnya, setidaknya dapat menjadi pintu bagi umat Islam untuk mendorong pemerintah melakukan penangkapan, paling tidak mempermasalahkan praktek-praktek yang dilakukan Panji Gumilang.

"Agar orang tua juga paham bahwa Panji Gumilang itu penipu yang sangat ulung, sehingga mereka tidak lagi memasukan anak-anaknya ke Al Zaitun. Dan saya juga saat ini bersama Kontras, NCC, terus berupaya kepada pihak kepolisian, bahwa jeratan hukum apa yang pantas bagi Panji Gumilang," imbuhnya.

Sementara itu, Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Aminuddin Yaqub mengatakan MUI pada tahun 2002 sudah mengeluarkan putusan bahwa ajaran yang disebarkan NII telah menyimpang dari ajaran Islam. Menurutnya sekarang bola panas ada di tangan pemerintah.

"Tapi kita sudah putuskan bahwa ajaran dan paham yang dikembangkan oleh kelompok ini menyimpang dari ajaran Islam. Jadi itu juga sebuah keputusan Mui walaupun tidak dikeluarkan fatwa formal" kata Aminudin di Jakarta.

Dia menambahkan secara Formal memang MUI belum mengeluarkan fatwa. Karena menurutnya untuk mengeluarkan fatwa harus zahir (jelas). Sedangkan, lanjutnya NII gerakan undrgrond, namnya bisa kw 9 namn bisa bermacam-macam. "Kalau kita memfatwakan sesuatu yang zhahir, bahasa fatwa kita, nahnu nahzhoru bi zhawahir. Kita menghukumi sesuatu yang zhohir.

Aminuddin menambahkan, bahwa MUI sudah mendorong pemerintah agar bertindak tegas kepada NII. MUI lanjutnya sudah menyampaikan penelitiannya kepada Mabes Polri pada tahun 2002.

"Kita sudah dorong sekali, dari 2002 kita sudah dorong, kita sudah sampaikan mabes polri. Kita sudah sampaikan penelitian kita. Depag juga melakukan peneltian yang sama dan hasilnya pun sama" tandasnya. (red/*tdc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails