JAKARTA, M86 - Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul menyesalkan langkah Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yang melaporkan Muhammad Nazaruddin ke Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono terkait pemerian uang kepada Sekjen MK Janedri Gaffar.
Menurut Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat itu, Mahfud MD seharusnya tidak melaporkan kepada SBY, tapi kepada penegak hukum.
"Dia (Mahfud MD) adalah Profesor di bidang hukum. Negara kita negara hukum. Kalau dia menegerti itu kenapa dia tidak lapor ke penegak hukum saja. Kita menyesalkan tindakan tersebut," tegas Ruhut di Gedung DPR RI di Jakarta.
Anggota Komisi III DPR RI itu menduga, tindakan Mahfud itu untuk kepentingan Mahfud pribadi.
"Janganlah mencari forum hanya karena pengen untuk kepentingan 2014," sindir Ruhut.
Ruhut menantang Mahfud MD untuk melaporkan hal itu kepada KPK. Hal ini harus dilakukan agar ada fakta hukum yang pasti terhadap Nazaruddin yang kini masih menjabat sebagai Bendahara Umum PD.
"Indonesia adalah negara hukum. Maka mari kita hormati hukum dan segala sesuatunya yang dianggap melanggar hukum harus diselesaikan secara hukum. Harusnya, Pak Mahfud melaporkan Nazaruddin ke penegak hukum, ke polisi atau ke KPK. Jangan berkoar-koar di media," kata Ruhut Sitompul.
Sebelumnya Mahfud MD melapor ke Presiden SBY bahwa Bendahara Umum PD Muhammad Nazaruddin telah memberikan amplop yang berisi uang 60 ribu dolar AS kepada Sekjen MK Janedri. Laporan Mahfud itu bersumber dari pengakuan yang disampaikan Janedri. (red/*b8)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar