JAKARTA, M86 - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku pernah melaporkan tindak pidana yang pernah dilakukan salah seorang pengurus Partai Demokrat. Namun, saat dilaporkan, posisi orang yang dilaporkannya itu belum masuk menjadi pengurus partai besutan SBY itu.
"Nggak saya nggak mau sebut kasusnya siapa, Anda tulis saja bahwa laporan tentang tindak pidana seorang pengurus Demokrat sekarang, tapi dilakukan sebelum dia menjadi pengurus Demokrat," kata Mahfud seusai menjadi saksi meringankan bagi Agus Condro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/5).
Menurut Mahfud, kasus pidana itu dilaporkan oleh MK ke polisi pada tanggal 12 Februari 2011. Saat itu, kata dia, orang tersebut belum masuk menjadi pengurus Partai Demokrat.
"Tetapi dilakukan sebelum dia menjadi pengurus Demokrat itu," katanya.
Sebelumnya, Harian Media Indonesia pada Selasa (24/5/2011) menulis artikel bahwa Andi Nurpati pernah dilaporkan oleh MK ke polisi. Andi yang merupakan mantan anggota KPU diduga memalsukan putusan MK terkait dengan Pemilu Legislatif 2009 terkait gagalnya Dewi Yasin Limpo menduduki kursi DPR dari Partai Hanura dengan daerah pemilihan Sulawesi Selatan. (red/*tdc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar