JAKARTA, M86 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bekerja sama dengan kepolisian internasional (Interpol) untuk memulangkan Nunun ke Indonesia. Langkah ini juga diambil karena pihak keluarga dinilai tidak proaktif memulangkan Nunun.
Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengatakan, untuk melakukan kerjasama dengan interpol, pihaknya harus berkoordinasi dengan lembaga terkait, seperti kepolisian dan Kemenlu yang memiliki kewenangan melakukan pemulangan tersangka terkait kasus korupsi.
Dijelaskannya, beberapa hari lalu, pihak Mabes Polri menyatakan siap membantu KPK untuk melakukan pemulangan Nunun dari Singapura ke Indonesia. Namun, kata Haryono, langkah pertama untuk kerjasama dengan kepolisian internasioanal, KPK harus mengirimkan surat permintaan permohonan kepada kepolisian.
"Kepolisian kita juga tergabung dalam Interpol. Begitu pihak kepolisian sudah menerima surat permintaan itu, maka bisa langsung dilaksanakan dan langsung berkoordinasi dengan anggota kepolisian kita yang berada di Singapura, maka segera kita kirimkan surat itu," paparnya.
Pihak Kemenlu senidiri, menurutnya, menyatakan siap membantu KPK sebagai mediator untuk menghadirkan Nunun ke Indonesia. Haryono menambahkan, walaupun Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Singapura, KPK menilai masih ada celah untuk bisa membawa Nunun pulang melalui diplomasi.
“Tentunya kita apresiasi kesanggupan Kemenlu untuk membantu KPK. Upaya lewat jalur diplomatik itu, kita optimis bisa. Makanya segera mungkin mengirimkan surat permintaan itu kepada Kemenlu,” katanya. (red/*tdc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar