Selasa, April 05, 2011

Setujui Pembangunan Gedung, Anggota DPR Digugat

JAKARTA, M86 - Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya atau yang biasa di sebut Laskar Gerindra, menggugat seluruh anggota dewan yang menyetujui pembangunan gedung baru DPR.

Dalam gugatan bernomor 144/PDT.G-2011/PN.JKT.PST itu, dua penggugat, yaitu Arief Poyuono dan Adi Partogi Singal Simbolon menggugat DPR karena melanggar pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.

"Memperhatikan rasa keadilan, pembangunan itu sangat tidak adil karena gedung DPR masih besar dan bagus. Padahal masih banyak instansi lain yang gedung buruk tapi tidak merengek-rengek gedung baru seperti DPR," kata Habiburokhman.

Habib menambahkan, perbuatan tergugat, yang menyetujui pembangunan gedung baru itu secara jelas telah melanggar asas kepantasan dan kepatutan anggota DPR.

"Akibat perbuatan tergugat yang menyetujui pembangunan gedung baru, maka penggugat mengalami kerugian berupa hilangnya hak untuk didengar aspirasinya sebagai warga negara dan sebagai pihak yang seharusnya diwakili oleh tergugat," tukasnya.

Habib berharap, PN Jakpus dalam minggu ini bisa mengeluarkan ketetapan untuk penundaan pembangunan gedung baru. "Tujuan utama kan agar pembangunan itu bisa dibatalkan. Kami berharap PN Jakpus bisa menerbitkannya," ujarnya.

Arief Priyono, salah seorang penggugat, mengaku dirinya bisa membuktikan bahwa telah terjadi penggelembungan dana sebesar Rp400 miliar dalam proyek pembangunan gedung baru DPR tersebut.

Dari perhitungan yang ia lakukan dengan luas bangunan yang kurang lebih sama, ia mengatakan pembangunan hanya memakan biaya sekitar Rp 800 miliar bukan Rp 1,16 triliun.

"Akan saya buktikan ada penggelembungan dana Rp 400 miliar," tegasnya. (rob)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails