JAKARTA, M86 - Kementrian Dalam Negeri menilai provinsi Riau masih layak untuk dimekarkan menjadi dua daerah otonomi baru atau dua provinsi baru lagi menyusul hasil kajian Kemendagri tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) di Indonesia tahun 2010-2025.
Pembentukan dua provinsi baru lagi di negeri Bumi Lancang Kuning hingga tahun 2005 itu dilatari dari kapasitas fiskal daerah dan letak provinsi yang strategis dari sisi geo-politik dan geo-ekonomi Indonesia sebagai provinsi perbatasan dengan negara tetangga.
Menurut Mendagri Gamawan Fauzi, Riau memperoleh prioritas untuk dimekarkan sebagai daerah atau provinsi yang berbatasan dengan Malaysia dan Singapura.
Selain Riau, provinsi lain yang mendapat prioritas adalah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Aceh Darussalam (NAD), Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Barat dan Maluku.
Lebih jauh kata Mendagri, usulan pembentukan provinsi baru di Riau itu, bukan merupakan aspirasi masyarakat atau daerah, tetapi kebijakan pemerintah pusat yang memandang Riau memiliki posisi strategis sebagai provinsi berbatasan dengan negara tetangga.
Dari segi fiskal daerah, Riau kata Mendagri juga layak direkomendasikan untuk dimekarkan selain NAD, Jambi, DKI Jakarta, Banten, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimatan Timur, Sulawesi Utara, Bali dan Maluku Utara.
"Hasil kajian, Riau dianggap mempunyai kemampuan keuangan cukup kuat untuk melakukan pemekaran daerah. Kemampuan keuangan daerah dapat diukur dengan rasio kapasitas fiska dan kebutuhan fiskal daerah, yang dinyatakan dengan angka indeks kapasitas fiskal (IKF)," kata Mendagri di Jakarta.
Kapasitas fiskal daerah, merupakan penjumlah dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah yang bersangkutan.
Dengan kata lain, kapasitas daerah adalah kemampuan keuangan daerah untuk membiayai tugas pokok pemerintahan dan kegiatan pembagunan daerah bersangkutan di luar dari kebutuhan untuk gaji aparatur daerah.
"Berdasarkan deskripsi hasil kajian tim 8 Pokja maka estimasi jumlah provinsi di Riau yang layak dimekarkan maksimun dua provinsi," ujarnya.
Namun demikian jika dimasukkan dalam Desartada hingga 2025 yang disusun Kemendagri, hanya memasukkan satu provinsi saja.
Bahkan bila dilihat dari sudut kerapatan penduduk, Riau yang memiliki jumlah penduduk 4.546.267 jiwa dan luas wilayah 87.023,66 km2 dengan kerapatan penduduk 52.54 jiwa antara 26 s/d 100 jiwa per km2 itu tidak layak dimekarkan, karena memiliki jumlah penduduk yang sangat jarang.
Menyoal prediksi jumlah maksimum daerah kabupaten/kota di Riau hingga 2025, ada dua kabupaten/kota yang direkomendasikan masuk dalam Desartada. Dua kabupaten/kota itu, yakni berasal 1 usulan dari pemerintah provinsi Riau dan dari masyarakat 4 aspirasi.
"Sehingga hingga 2025 mendatang Riau, yang sekarang memiliki 12 daerah otonom otonom kabupaten/kota akan bertambah dua menjadi 14 kabupaten/kota," ujarnya.
Ditambahkan Mendagri, dalam Desartada 2010-2025 daerah yang dimekarkan menjadi provinsi/kabupaten/kota bila disetujui dimekarkan dari daerah induknya tidak bisa langsung menjadi daerah otonom, tetapi harus melalui pembentukan daerah persiapan sebagai tahap awal sebelum ditetapkan sebagai daerah otonom.
Gamawan menegaskan bahwa pembentukan daerah persiapan ini membutuhkan waktu 3 tahun, dan setelah itu akan menjadi daerah otonom. Hal itu untuk menghindarkan adanya kepentingan politik tertentu atau semangat daerah untuk berpisah daerah induknya yang berlebihan.
"Padahal setelah daerah otonomnya terbentuk pemerintahannya tidak efektif, dan APBDnya habis untuk belanja pegawai saja, sedangkan pelayanan publik terabaikan," katanya.
Estimasi 44 Provinsi Tahun 2025
Mendagri mengatakan dalam Desartada 2010-2025, diusulkan ada 545 kabupaten/kota dan 44 provinsi. Sedangkan saat ini, baru terdapat 491 kabupaten/kota dan 33 provinsi.
"Jadi ada estimasi penambahan 54 kabupaten/kota. Sedangkan di provinsi 11 provinsi," katanya.
Pembentukan daerah otonom baru harusnya dilihat berdasarkan formulasi administrasi publik, manajamen pemerintahan, manajemen keuangan, demografi, geografi dan pertahanan keamanan.
Berdasarkan formulasi administrasi publik penambahan jumlah provinsi diperkirakan ada 14 provinsi sehingga estimasi provinsi hingga 2025 mencapai 33-47 provinsi.
Menurut Mendagri, hasil kajian lengkap Desartada ditinjau dari manajemen pemerintahan setidaknya ada 27-55 provinsi baru, dengan estimasi jumlah provinsi 2025 mencapai 78-88 provinsi.
Sementera bila dilihat dari manajamen keuangan daerah hanya ada penambahan 2-6 provinsi, dengan estimasi jumlah provinsi 2025 mencapai 31-39 provinsi.
Dari sudut demografi akan ada penambahan 6-31 provinsi, dengan estimasi jumlah provinsi 39-64 provinsi. Berdasarkan geografi ada penambahan 15 provinsi dengan estimasi 48 provinsi pada 2025, serta penambahan 9 provinsi untuk formulasi pertahanan-keamanan dengan estimasi jumlah provinsi 2025 mencapai 43 provinsi.
Sebaliknya berdasarkan aspirasi masyarakat, potensi penambahan provinsi baru ada 21 provinsi. Berdasarkan jumlah penduduk terdapat 95 potensi provinsi baru, dan berdasarkan luas wilayah ada 17 provinsi baru. Dari cukupan wilayah ada potensi 43 provinsi baru, namun berdasarkan efesiensi dan efektifitas hanya ada 7 potensi baru.
"Selanjutnya terkait faktor geografis terdapat 12 potensi provinsi baru, serta berdasarkan aspek strategis 7 provinsi baru," katanya. (red/*jno)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar