JAKARTA, M86 - Polda Metro Jaya mulai 17 April nanti menerapkan sistem Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) akan diberlakukan. Bagaimana mekanisme atau tata cara mengurusnya? Berikut tahapan pengurusannya bila Anda terkena tilang elektronik:
1. Penyidik /petugas Sie Dakgar Subdit. Gakkum Dit Lantas Polda Metro Jaya mengirimkan tilang elektronik & surat pemberitahuan kepada pemilik kendaraan bermotor sesuai daftar kepemilikan ranmor di STNK via pos.
2. Pemilik ranmor/bekas pemilik ranmor &/ pelaku pelanggaran setelah menerima tilang elektronik warna merah untuk :
a. Pemilik ranmor sekaligus sebagai pelaku pelanggaran :
1). Melaksanakan kewajiban untuk menghadiri sendiri/mewakilkan untuk sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat & membayar denda kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut sesuai keputusan sidang.
2). Tidak hadir / tidak mewakilkan / tidak membayar denda di panitera; maka diwajibkan untuk membayar denda via bank sesuai dengan jumlah denda maksimal yang ditulis dalam tilang elektronik paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterimanya tilang elektronik tersebut.
3). Segera mengirimkan kembali tilang elektronik yang sudah distempel & ditanda tangani teller Bank BRI sebagai bukti telah menitipkan denda di Bank BRI ke alamat : Sie Pelanggaran Subdit Gakkum Dit. Lantas Polda Metro Jaya Jl. MT. Haryono Kav.6 Pancoran – Jaksel (perangko sudah disiapkan Dit. Lantas Polda Metro Jaya).
4). Apabila pelaku/wakilnya tidak menghadiri sidang di PN. Jakpus atau tidak menyetorkan denda tsb ke Bank BRI , maka STNK kendaraan akan disita oleh penyidik melalui kantor samsat di mana kendaraan tersebut teregistrasi (dilaksanakan blokir & penagihan denda secara paksa dengan besaran sesuai hasil keputusan sidang atas perintah Eksekutor/Jaksa pada saat pemilik ranmor tersebut.
Dan melakukan penelitian ulang/bayar pajak ranmor di SAMSAT). untuk membuka blokir/bila tidak ingin disita STNK maka wajib segera membayar denda via Bank BRI & bukti setor denda diserahkan kepada petugas samsat.
b. Ranmor sudah dijual /pindah tangan atau ranmor saat itu bukan pemilik yang mengendarai :
1). Setelah menerima tilang elektronik & surat pemberitahuan, maka wajib mengisi kolom pernyataan pemilik kendaraan yang menyatakan bahwa ranmor pada jam/hari/tanggal/bulan/tahun dipergunakan oleh seseorang dengan disebutkan identitas lengkap. atau menerangkan bahwa sejak tanggal…bulan…tahun… kendaraan tersebut sudah dijual/beralih hak kepada seseorang dengan disebutkan identitas lengkap.
2). Kolom pernyataan setelah diisi & dikirimkan kembali ke Sie Gar Subdit Gakkum Dit. Lantas Polda Metro Jaya Jl. MT. Haryono Kav.6 Pancoran – Jaksel (perangko sudah disiapkan Dit. Lantas Polda Metro Jaya). maka penyidik mengirimkan E-TLE kepada pelaku yang berisi perintah untuk membayar denda maksimal via Bank BRI atau hadir sidang di PN. Jakpus.
3). Jika dalam 7 (tujuh) hari blangko tilang tersebut tidak dikirimkan kembali &/ bukti setor ke BRI maka berkas tilang E-TLE dikirim ke PN Jakpus dengan terdakwa pemilik ranmor.
4). Petugas subdit gakkum mengirimkan surat permintaan pemblokiran kendaraan tsb pada koord. samsat di mana ranmor tsb teregistrasi & penindakan dilaksanakan dgn melakukan penyitaan STNK dan mewajibkan pemilik ranmor membayar denda tilang sesuai keputusan sidang.
5). Selain penyelesaian perkara, pemilik ranmor (yang ke dua atau ke tiga … dst) wajib balik nama. (jek/*b8)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar