Selasa, November 16, 2010

Menakertrans akan Panggil Perusahaan TKI yang Mengirim Sumiati

JAKARTA, MP - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar akan memanggil perusahaan yang memberangkatkan Sumiati, TKI yang mendapat siksaan dari majikannya di Arab Saudi.

"Hari ini akan dipanggil PPTKIS yang memberangkatkan Sumiati ke Arab Saudi serta perusahaan asuransi agar ikut bertanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahan yang menimpa Sumiati," kata Menakertrans di kantornya di Jakarta, Selasa (16/11).

Pemanggilan dilakukan Kemenakertrans bersama dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) terhadap Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) PT Rajana Falam Putri dan perusahaan asuransi Daman Syamil.

PPPTKIS dan perusahaan asuransi diminta ikut bertanggungjawab serta memberikan biaya pengobatan, perawatan serta pencairan asuransi kepada Sumiati sesuai ketentuan.

Muhaimin juga menyatakan penyesalan atas kasus penyiksaan yang menimpa Sumiati termasuk pengguntingan bibir atasnya yang menyebabkan TKI tersebut kini dirawat intensif di rumah sakit di Arab Saudi.

"Saya sangat menyesalkan kejadian ini, penyiksaan yang dilakukan oleh majikan Sumiati telah melebihi batas-batas kemanusiaan," ujarnya.

Kemenakertrans disebut Muhaimin telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KJRI untuk mengambil langkah-langkah tegas termasuk menuntut secara hukum terhadap pihak majikan.

"Saya ingin majikan yang telah melakukan penyiksaan untuk mendapat hukuman seberat-beratnya agar kejadian serupa tidak terulang," kata Muhaimin.

Koordinasi dengan KJRI Jeddah telah dilakukan untuk melakukan proses penuntutan hukum melalui Kepolisian setempat terhadap Khalid Saleh Al Akhmin, majikan yang melakukan penyiksaan dan PT Al Mehddar Agency-Madinah selaku agensi tenaga kerja di Arab Saudi.

Sementara biaya bagi proses hukum termasuk membayar pengacara disebut Menakertrans akan ditanggung oleh perusahaan asuransi TKI yang memberangkatkan Sumiati.

Lebih lanjut, Menakertrans akan bertemu dengan Duta Besar Arab Saudi di Indonesia untuk membahas masalah penyiksaan TKI serta mencari solusi terbaik dalam meningkatkan perlindungan TKI yang bekerja di Arab Saudi.

Sumiati (23) yang berasal dari Dusun Jala, Kecamatan Huu, Kabupaten Dompu, Bima, Nusa Tenggara Barat merupakan TKI yang bekerja sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT) di Arab Saudi.

Sejak mulai bekerja tanggal 23 Juli 2010, Sumiati kerap mendapat siksaan dari istri dan anak majikannya hingga ia kini dirawat di RS King Fahd, Madinah, Arab Saudi.(red/*ant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails