JAKARTA, MP - Sejumlah, aktivis, akademisi dan pembantu rumah tangga melalui Tim Pembela Pekerja Rumah Tangga (PRT) akan menggugat Presiden, Menteri dan DPR terkait kelalaian dalam pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia PRT.
Tim Pembela PRT, Nurkholis Hidayat, S.H, Senin (15/3) mengatakan gugatan tersebut akan dilakukan 60 hari mendatang setelah pemberitahuan gugatan."60 hari ke depan setelah pemberitahuan gugatan atau notifikasi hari ini, kami akan daftarkan gugatan ke pengadilan negeri," jelasnya.
Ada tujuh tergugat yang masuk dalam daftar gugatan warga negara tersebut, yaitu Presiden dan wakil presiden RI (SBY dan Boediono), Menlu (Marty Netalegawa), Menhum dan HAM (Patrialis Akbar), Menakertrans (Muhaimin Iskandar), Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (Moh. Jumhur Hidayat) dan DPR.
Nurkholis mengatakan selama 60 hari ke depan pihaknya akan menyebarkan notifikasi ini melalui situs dan jejaring sosial agar siapa pun bisa ikut dalam notifikasi ini.
Menurutnya, hingga saat ini sudah ada 141 PRT migran dan dalam negeri yang sudah mendaftarkan gugatan dalam gugatan warna negara tersebut.
"Siapa pun dapat ikut dalam notifikasi ini. Oleh sebab itu kami akan menyebarkan melalui situs jejaring seperti facebook dan twitter agar lebih banyak yang mendukung perlindungan bagi PRT," ujarnya.
Nukholis mengatakan gugatan tersebut merupakan tindak lanjut dari somasi pertama pada 15 Februari 2010 yang tidak mendapatkan respon dari pemerintah dan DPR.(red/*b8)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar