Pendataan anjal itu merupakan refresentasi Perda No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, di mana Dinas Sosial DKI saat ini, tidak lagi mengadakan razia terhadap anjal yang merupakan bagian dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Namun, memberikan perlindungan dan pembinaan bagi mereka. Karena itu, agar dapat memberikan perlindungan sosial, Dinsos DKI akan melakukan pendataan anjal dan pengemis selama 30 hari di kantong-kantong yang selama ini menjadi daerah rawan anjal.
Kepala Dinsos DKI Budihardjo mengatakan, Dinsos memandang perlu mengambil langkah-langkah persiapan dan strategis untuk mewujudkan pengentasan program anjal dan pengemis di jalan dapat selesai pada tahun 2011. Langkah itu di antaranya, melakukan pemetaan anjal dan pengemis di jalan, baik dari segi jumlah anjal maupun lokasi mangkal anjal dan pengemis.
“Untuk assessment atau pendataan ini kita berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Polda Metro Jaya, Depsos, dan lembaga swadaya masyarakat,” ujar Budihardjo di Balaikota DKI Jakarta.
Budi menambahkan, pendataan dilakukan untuk mengetahui identitas anjal untuk dilakukan pemilahan mana yang merupakan warga DKI maupun non DKI, identitas orangtua, catatan pertama kali terjun ke jalan, alasan utama melakukan kegiatan di jalanan, perilaku dan permasalahan yang dialami di jalanan. Semua data itu untuk mengetahui jumlah anjal yang menjadi korban kekerasan fisik atau seksual.
Diharapkan selama 30 hari mendatang, lanjutnya, Dinsos DKI telah mendapatkan total jumlah anjal dan pengemis di jalanan. Dari total jumlah baru tersebut, bisa diketahui persentase anjal yang menjadi korban kekerasan fisik dan seksual. Setelah itu, data korban kekerasan itu akan diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk diproses secara hukum. Anjal yang menjadi korban akan dijadikan saksi dalam pegembangan perkara hukum dan diberikan perlindungan di Rumah Perlindungan Anak Bambu Apus, Jakarta Timur.
Pihaknya merinci, pada pendataan hari ini hingga pukul 15.30, Dinsos DKI berhasil mendata 400 anjal di dua wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Utara. Sebanyak 35 anjal berhasil didata di Jakarta Pusat dan 365 anjal berasal dari Jakarta Utara. Sedangkan untuk wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur baru akan dilakukan pendataan malam hari.
Selain melakukan pendataan, Dinsos DKI juga akan mengundang anjal untuk diberi pemahaman tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara. Juga diberikan upaya solusi untuk menjalani hidup yang layak seperti anak-anak seusia mereka. Karena itu, Dinsos DKI akan menggandeng pengusaha atau stakeholder lainnya untuk membantu penanganan anjal di ibu kota.
“Kita akan membuat komitmen penanganan anjal dengan instansi terkait dan pengusaha. Karena masalah ini tidak bisa diselesaikan Dinsos DKI sendiri,” ungkapnya.
Dikatakannya, Dinsos DKI juga akan menegakkan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Di mana dalam undang-undang itu ada aturan mempidanakan orangtua dan sindikat yang menelantarkan dan mengeksploitasi anak-anak dengan ancaman hukum penjara maksimal 15 tahun.
Untuk menarik minat anjal agar meninggalkan aktivitas di jalan, pihaknya juga akan membuat program festival musik anak jalanan serta memberikan pelatihan dan bantuan usaha ekonomi produktif kepada orangtua anjal. “Karena faktor umum terjunnya anak-anak ke jalanan yaitu faktor ekonomi. Karena kurang mampu dan butuh uang, akhirnya anak turun ke jalan," tandasnya.
Direktur Pelayanan Sosial Anak Ditjen Pelayanan Sosial dan Rehabilitasi Departemen Sosial (Depsos), Harry Hikmat, mengatakan, adanya kecenderungan peningkatan kasus penelantaran, eksploitasi ekonomi, dan kekerasan seksual terhadap anak jalanan. Karena itu, pihaknya akan melakukan langkah penanganan strategis untuk melindungi hak anak.
Langkah-langkah yang akan diambil, katanya, antara lain melakukan pendataan korban kekerasan terhadap anjal untuk memperoleh profil anjal, permasalahan yang dialami dan identifikasi korban kekerasan melalui teknis wawancara persuasif yang dipandu tenaga kesejahteraan sosial kecamatan, pekerja sosial, pendamping sosial, dan relawan sosial yang telah ditetapkan.
Hasil assessment ini akan digunakan untuk masukan kebijakan nasional dan daerah dalam memberikan perlindungan terhadap anjal. Serta melakukan penarikan terhadap anak-anak yang terpaksa bekerja di jalanan dengan tetap memperhatikan hak anjal yang harus dipenuhi.
“Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan atau kekerasan terhadap anjal tetap akan dilakukan. Sedangkan anjal yang menjadi korban akan diberikan perlindungan termasuk pelayanan kesehatan dan pendidikan,” lugasnya. (red/*bj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar