Minggu, November 01, 2009

"Polisi Tidak Bisa Melawan Perintah MK"

JAKARTA, MP - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka rekaman dugaan skenario kasus Pimpinan (nonaktif) KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Polisi pun diminta agar tidak melanggar perintah MK itu.

Perintah itu diberikan MK saat pengujian Undang-Undang KPK Pasal Pasal 32 Ayat 1 huruf c UU KPK yang berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena : menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan."

"Perintah pengadilan, apalagi ini mahkamah jauh lebih kuat dibanding surat perintah penyitaan polisi," kata Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar, Minggu 1 November 2009.

Ia menegaskan rekaman itu harus diperdengarkan dulu di MK. "Kalau polisi mau menyita kemudian silahkan," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, transkrip percakapan seseorang yang diduga Anggodo Widjojo dengan sejumlah pihak, termasuk petinggi penegak hukum. Dalam transkrip itu diduga ada skenario yang dibuat untuk menjerat pimpinan KPK dalam kasus pidana. (red/*vn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails