Jumat, Oktober 30, 2009

UMP Provinsi DKI Naik 4,5 Persen

JAKARTA, MP - Pemerintah DKI Jakarta menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 4,5 persen menjadi Rp 1.118.009. Kenaikan UMP DKI ini tinggal menunggu pengesahan dari Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo.

Kenaikan UMP sebesar 4,5 persen, telah dinyatakan final setelah ada keputusan bersama dari para buruh, serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah.

"Keputusan ini sudah final, tinggal menunggu ditandatangani gubernur," ujar Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Muhayat, Jumat (30/10).

Sebelumnya, Upah Minimum Provinsi DKI tahun 2009, ditetapkan sebesar Rp 1.069.865, jumlahnya naik sekitar 10 persen dari UMP 2008 yang hanya Rp 972.604.

Menurut Muhayat, penetapan UMP mulai diberlakukan pada Januari 2010. "Ada banyak faktor kenapa UMP DKI dinaikkan, diantaranya biaya hidup masyarakat yang makin tinggi," terangnya.

Sementara, kepala dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Dedet Sukendar mengatakan, keputusan kenaikan UMP ini sudah melalui proses survey kebutuhan hidup layak di Jakarta.

Kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI diharapkan dapat meningkatkan kehidupan ekonomi masyarakat Jakarta agar lebih mapan. (cok)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails