Kamis, Oktober 22, 2009

Kendaraan Belok Kiri Denda Rp 250 Ribu

JAKARTA, MP - Belok kiri langsung di perempatan atau pertigaan jalan yang ada lampu pengatur lalu lintasnya tidak boleh lagi. Bahkan sesuai UU Lintas yang baru, belok kiri langsung termasuk pelanggaran berat sehingga dendanya cukup tinggi yakni Rp 250 ribu.

Penerapan peraturan ini disambut pro dan kontra oleh masyarakat. Pada umumnya mereka mempersoalkan karena dianggap terlalu mengada-ada. “Sebetulnya belok kiri boleh langsung itu justru mengurangi kemacetan. Toh tidak terlalu berbahaya asal pelan-pelan. Kalau ini diterapkan pasti akan tambah macet di setiap persimpangan,”ujar Teddiwarga cakung Jakarta Timur.

Tidak itu saja. Menurut Teddi warga Cakung, kini masih banyak tanda boleh belok kiri langsung. Bila tidak segera diganti maka pengendara mobil akan jadi makanan empuk polisi yang sengaja mencari-cari kesalahan.

Namun menurut Direktur Lalulintas, Mabes Polri Brigjen Djoko Susilo di sela-sela kegiatan SIM Komunitas di lapangan Kontras, Kamis (23/10) sejak UU Lalulintas yang baru disahkan oleh pemerintah, wajib segera diberlakukan oleh Polri. “Memang saat ini sudah disosialisasikan, meski begitu denda tersebut sampai saat ini memang belum berlaku,”jelasnya.

Menurut Djoko, peraturan di jalan raya yang memperbolehkan pengendara belok kiri secara langsung kini telah dicabut. “Pengendara jika tetap nekat belok kiri langsung bisa ditilang,”jelasnya.

Peraturan untuk tidak belok kiri langsung di jalan raya telah diterapkan sejak 1 Juni 2009 semenjak UU tentang lalu lintas yang baru disahkan oleh DPR. Namun, jika tetap melanggar pengendara bisa didenda maksimal Rp 250 ribu. “Denda akan dibebankan pada pelanggar dan diputuskan oleh hakim di dalam persidangan,”jelasnya.

Diakui Djoko rambu yang memperbolehkan untuk belok kiri langsung saat ini masih banyak terpampang di beberapa ruas jalan. Meski begitu pihaknya akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk segera berkoordinasi untuk segera menertibkan rambu-rambu tersebut.

Pada UU No 22 Tahun 2009 juga diatur pengemudi kendaraan roda dua wajib untuk menyalakan lampu pada siang hari. Bagi mereka yang tidak mengindahkan peraturan ini juga bisa kena tilang.

Menyalakan lampu pada siang hari untuk menjaga keselamatan para pengguna jalan raya. Dengan dinyalakannya lampu, maka pengguna jalan raya terutama pengemudi mobil akan mengetahui dari kaca spion jika ada sepeda motor yang tiba-tiba berbelok atau hendak menyusul. (cok)

1 komentar:

  1. Mungkin gara2 motor yang suka menuh2in lajur kiri meski mo lurus? To karena suka ada yang nyerobot lewat jalur kanan pas belok kiri? Pembahasannya kurang nih, gak dikasih tahu kenapa gak boleh belok kiri langsung seperti pada kenapa sepeda motor harus nyalain lampu juga meski siang hari. Terlewatkan to emang gak ditanyain mas?

    BalasHapus

Related Posts with Thumbnails