Kamis, September 10, 2009

MK Tolak Uji UU Penyiaran

JAKARTA, MP - Konstitusi (MK) menolak seluruhnya permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. “Menyatakan permohonan para pemohon ditolak untuk seluruhnya,” kata pimpinan majelis hakim konstitusi, Mohd Mahfud MD, dalam sidang putusan pengujian UU Penyiaran, di Gedung MK, Jakarta, Kamis.

Permohonan tersebut, diajukan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak), Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Barat, serta perorangan anak Indonesia, yakni, Alfie Sekar Nadia dan Faza Ibnu Ubaydillah.

Pemohon menyatakan Pasal 46 ayat (3) huruf c UU Penyiaran sepanjang frasa “yang memperagakan wujud rokok” bertentangan dengan Pasal 28A UUD 1945.

Pemohon beralasan membolehkan iklan promosi rokok itu bertentangan dengan Pasal 28A UUD 1945 karena bahan yang terdapat dalam rokok, adalah, zat yang mengandung nikotin dan tar serta zat lain yang bersifat adiktif dan membahayakan hidup dan kehidupan setiap orang apalagi anak-anak yang masih rawan dan sedang dalam pertumbuhan.

Dalam kesimpulan, majelis hakim menyatakan bahwa rokok masih dipandang sebagai komoditi yang legal, sehingga promosi rokok harus tetap dipandang sebagai tindakan yang legal.

“Sementara pengaturan siaran iklan rokok lebih merupakan aturan kebijakan dan terjadinya pelanggaran dalam siaran niaga rokok, lebih berkaitan dengan penegakkan hukum,” kata Moh Mahfud MD. (red/*mtn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails