Jumat, September 04, 2009

Depdiknas akan Merazia Lembaga Kursus "Papan Nama"

JAKARTA, MP - Direktorat Lembaga Kursus Depdiknas tengah melakukan upaya penertiban lembaga-lembaga kursus yang jumlahnya mencapai belasan ribu di seluruh tanah air. Dengan menerapkan aturan yang mewajibkan tiap-tiap lembaga memiliki nomor induk lembaga kursus (NILEK).

Pernyataan itu disampaikan Direktur Lembaga Kursus Ditjen Pendidikan Formal dan Informal (PNFI) Depdiknas, Wartanto terkait dengan banyaknya lembaga kursus "papan nama" yang didirikan dengan tujuan untuk mendapatkan blockgrant dari pemerintah pusat.

"Selama ini pemerintah pusat tidak memiliki kendali terhadap mutu layanan lembaga kursus, karena semua proses perizinan dilakukan di pemerintah kabupaten/kota," kata Wartanto kepada wartawan pada acara berbuka puasa di Jakarta.

Ia mengatakan, kewajiban lembaga kursus untuk memiliki NILEK sebagai salah satu upaya mewujudkan tertib administrasi, transparansi dan profesionalisme dalam penyelenggaraan kegiatan kursus itu sendiri, sehingga lembaga yang tidak memiliki NILEK nantinya tidak bisa lagi memperoleh bantuan dari pemerintah.

Wartanto mengakui dana bantuan yang diberikan pemerintah untuk lembaga kursus cukup memadai. Sebagai contoh, bantuan untuk penguatan kelembagaan, lembaga kursus berhak mendapat bantuan Rp20 juta sampai Rp30 juta.

Selain itu, ada bantuan kursus profesi yang besarannya mencapai Rp2,5 juta per peserta kursus. Sedang untuk kursus wirausaha kota rata-rata berkisar Rp2 juta per peserta kursus dan kursus wirausaha desa sebesar Rp1,75 juta.

"Dari 33 provinsi, hanya Bali, NTT, NTB dan Sulsel yang datanya belum masuk. Sedang DKI Jakarta dari 2.000 lembaga kursus yang ada, baru 15 persen yang datanya sudah masuk dan bisa diakses masyarakat melalui website www.infokursus.net," tambahnya.(red/*b8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails