Sabtu, Agustus 01, 2009

Tim SBY: Dana Kampanye Pilpres Tunggu Auditor

JAKARTA, MP - Sekretaris Tim Nasional Kampanye SBY-Boediono Marzuki Alie mengatakan, persoalan dana kampanye Pilpres 2009 sebaiknya menunggu hasil audit dari tim auditor yang ditunjuk Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Bawaslu terlalu prematur menanyakan hal itu selama proses audit sedang berjalan, karena saat ini merupakan `time line` KPU melakukan audit melalui auditornya. Kita tunggu saja hasilnya, nanti akan ada klarifikasi," kata Marzuki Alie di Jakarta.

Menurut dia, berdasarkan peraturan KPU maka laporan dana kampanye para capres dilaporkan dalam tiga tahap, yaitu menjelang masa kampanye pada tanggal 1 Juni, satu hari setelah kampanye selesai yaitu tanggal 5 Juli dan setelah pilpres pada 18 Juli yang berupa laporan lengkap penerimaan dan alokasi penggunaan dana.

"Laporan itu, saat ini masih diaudit oleh auditor KPU yang hasilnya akan diterima KPU kira-kira 45 hari setelah tanggal 18 Juli dan akan diumumkan tujuh hari setelah KPU menerima hasil audit itu," kata Marzuki.

Mengenai laporan ICW ke Bawaslu mengenai dugaan adanya dana asing yang masuk dalam sumbangan ke tim SBY-Boediono terutama yang berasal dari Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN), Marzuki mengatakan hal itu masih perlu diklarifikasi terutama mengenai kriteria dana asing.

Menurut dia, dalam pasal 103 ayat 1 UU Pilpres No.42/2008 disebutkan, pasangan calon dilarang menerima sumbangan pihak lain yang berasal dari pihak asing, penyumbang yang tidak benar atau tidak jelas identitasnya, hasil tindak pidana dan bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana.

"Dalam penjelasan pasal itu disebutkan pihak asing itu adalah lembaga swasta asing, LSM asing dan warga negara asing. Jadi perusahaan swasta nasional yang sebagian sahamnya dimiliki asing tidak termasuk di dalamnya," kata Marzuki.

BTPN yang 71.61 persen sahamnya dimiliki asing, lanjut Marzuki oleh Bank Indonesia juga disebutkan sebagai bank umum swasta nasional bukan bank asing.

Namun, Marzuki menambahkan bahwa pihaknya masih mengklarifikasi data yang ada, untuk melihat apakah sumbangan dari BTPN berasal dari bank tersebut atau dari pribadi di BTPN.

"Karena waktu itu yang menyampaikan mantan komisaris dan pemilik BTPN, kita akan lihat lagi sumbangan itu dari mana, akan kita klarifikasi dengan KPU," katanya.

Sebelumnya, ICW melaporkan kepada Bawaslu tentang pemberian dana sebesar Rp3 miliar dari BTPN kepada tim SBY-Boediono. BTPN sendiri saat ini sahamnya 71,61 persen dimiliki Texas Pasific Grup (TPG) Nusantara dan sisanya 28,39 persen dimiliki oleh Negara Republik Indonesia c.q Menkeu.

TPG Nusantara adalah anak perusahaan TPG suatu perseroan terbatas tertutup yang didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan negara Luxembourg dan berkedudukan hukum di Luxembourg.

Raksasa investasi asal Amerika Serikat yang bermodalkan 14 miliar dolar AS itu merupakan pemegang saham utama Newbridge Capital (AS), yang pernah membidik Bank Central Asia lima tahun lalu (2002).

TPG telah beroperasi dalam lebih dari 120 negara dan telah berada di Asia Pasifik sejak tahun 1994. (red/*ant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails