JAKARTA, MP - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Andi Mattalatta mengatakan, para tahanan dan narapidana kasus terorisme harus mendapatkan pembinaan khusus.
Andi Mattalatta setelah mengumumkan remisi khusus di Lapas Khusus Narkotika Cipinang, Jakarta, Senin (17/8), mengatakan, tindak pidana terorisme adalah tindak pidana khusus, sehingga perlu perlakuan khusus juga.
"Oleh karena itu, orang yang diduga melakukan tindak terorisme juga perlu pembinaan khusus," kata Andi Mattalatta.
Menurut Andi, hakikat lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan adalah tempat untuk bersosialisasi bagi para narapidana dan tahanan.
Maka, Lapas harus bisa membuat narapidana dan tahanan siap untuk kembali bersosialisasi di tengah masyarakat.
Pembinaan khusus kepada tahanan atau narapidana terorisme antara lain bisa berupa pembinaan keagamaan, rasa cinta tanah air, dan cinta damai.
Menurut Andi, pembinaan semacam itu adalah hal yang paling mungkin dilakukan saat ini.
Idealnya, katanya, Indonesia memiliki lapas atau rumah tahanan khusus untuk pelaku tindak pidana terorisme. "Tapi itu untuk jangka panjang," kata Andi.
Pembangunan lapas atau tahanan khusus kasus terorisme akan menghadapi masalah pendanaan. Andi mencontohkan, perkiraan biaya pembangunan fisik lapas/rumah tahanan adalah Rp67 juta per orang.
"Jadi kalau mau bangun untuk kapasitas 100 orang, ya tinggal dikalikan saja," kata Andi.
Menurut Andi, perkiraan itu hanya untuk pembangunan fisik, seperti gedung dan berbagai fasilitas.
Andi memperkirakan, pembangunan fisik dan non fisik akan menelan biaya lebih banyak. "Esensi pemasyarakatan tidak hanya pembangunan fisik," kata Andi.
Secara terpisah, Dirjen Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Ham, Untung Sugiono membenarkan, pembangunan lapas atau rutan khusus kasus terorisme akan mengalami kendala pembiayaan.
Sebagai solusinya, Ditjen Lapas untuk sementara hanya memisahkan blok untuk para tahanan atau narapidana kasus terorisme. (red/*an)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar