JAKARTA, MP - KPU harus menunggu hasil audit dana kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden dari kantor akuntan publik (KAP), berkaitan dengan dugaan adanya dana asing yang masuk dalam sumbangan dana kampanye capres-cawapres.
"Apakah itu dana asing atau bukan, (itu) atas rekomendasi Bawaslu. Mungkin nanti sebaiknya tunggu hasil audit dari KAP," kata anggota KPU Abdul Aziz, ketika ditemui di Gedung KPU, Jakarta.
Menurut Aziz, sejauh ini KPU tidak dapat berkomentar lebih jauh mengenai dugaan adanya dana asing yang disumbangkan untuk kampanye pasangan capres-cawapres tertentu ."Kita akan pelajari seperti apa dan kami harus menunggu hasil audit dana kampanye," katanya.
KAP harus menyampaikan hasil audit pada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lama 45 hari sejak diterimanya laporan dana kampanye.
KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota harus mengumumkan hasil audit dana kampanye tersebut pada masyarakat paling lama 10 hari setelah diterimanya hasil audit dari KAP.
Sebelumnya, Bawaslu menerima laporan tentang dugaan aliran dana asing dalam dana kampanye capres-cawapres Megawati Sukarnoputri-Prabowo Subianto dan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono.
Namun, dugaan pelanggaran itu tidak dapat diteruskan kepada penyidik kepolisian, karena tidak lagi memenuhi syarat formal sebagai dugaan pelanggaran pidana Pemilu.
Bawaslu beralasan, keterlambatan pemberian salinan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) pasangan SBY-Boediono dari KPU menjadi pemicu tidak dapat ditindaklanjutinya kasus ini sebagai dugaan pelanggaran pidana pemilu.
Meski demikian, Bawaslu menilai proses tindak lanjut dugaan pelanggaran pasangan capres-cawapres nomor urut satu dan dua tidak secara otomatis berhenti, karena bukti-bukti yang ada menguatkan dugaan perbuatan menerima sumbangan dari pihak asing yang merupakan pelanggaran pemilu.
Sehubungan dengan itu, Bawaslu meminta KPU agar meminta pertanggungjawaban administratif dari pasangan capres-cawapres atas dugaan perbuatan menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing tersebut.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional SBY-Boediono , Djoko Suyanto baru-baru ini telah membantah pihaknya menerima dana kampanye dari luar negeri dan minta masyarakat untuk menunggu hasil pemeriksaan auditor yang ditunjuk KPU. (mp/*a)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar