JAKARTA, MP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelamatkan uang negara sekitar Rp4 triliun pada tahun 2009, kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar. "Itu penyelamatan keuangan negara dari sektor pencegahan dan penindakan korupsi," kata Haryono di Jakarta.
Sampai dengan Juli 2009, KPK telah melakukan berbagai upaya penindakan tindak pidana korupsi. Upaya penindakan yang berakhir di pengadilan itu telah berhasil mengembalikan uang negara sebanyak Rp600 miliar.
Haryono mengatakan, sisa pengembalian uang negara berasal dari sektor pencegahan tindak pidana korupsi.
Pencegahan dilakukan dalam bentuk pengembalian aset negara, pengembalian uang sektor migas, pengelolaan fasilitas sosial, dan sebagainya.
Haryono menjelaskan, jumlah penyelamatan keuangan negara itu telah disampaikan dalam laporan per semester. Laporan itu sudah disampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Departemen Keuangan.
Tingkat pengembalian uang negara itu lebih banyak dibandingkan dengan pengeluaran KPK untuk biaya operasional pemberantasan korupsi.
KPK mendapat anggaran Rp250 miliar pada 2009. Sampai dengan Juli 2009, menurut Haryono, KPK baru menghabiskan 20 persen dari total anggaran, atau sebesar Rp50 miliar. (mp/*ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar