JAKARTA, MP - Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta mengatakan, 20 ribu narapidana (napi) atau tahanan yang berada di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di Indonesia berpotensi terjangkit HIV/AIDS.
Andi Mattalatta mengatakan hal itu setelah menandatangani nota kesepahaman bersama Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN) di Kantor Departemen Hukum dan HAM, Jakarta.
Menurut Andi, 20 ribu narapidana/tahanan itu adalah bagian dari narapidana/tahanan kasus narkotika yang jumlahnya mencapai 40 ribu orang.
"Jadi, setengah dari total napi kasus narkotika berpotensi terjangkit HIV/AIDS," kata Andi Mattalatta.
Kelompok pengguna narkotika dan obat terlarang adalah kelompok yang paling mudah terjangkit HIV/AIDS.
Potensi serupa, kata Andi, juga mungkin terjadi terhadap setidaknya setengah dari total narapidana/tahanan kasus narkotika.
Untuk itu, Ditjen Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM serta Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN) sepakat untuk memanfaatkan dana yang akan diberikan oleh Global Fund For AIDS, Tb, and Malaria untuk menanggulangi penyebaran HIV/AIDS di rumah tahanan dan lembaga masyarakat.
Dana sebesar Rp9,34 miliar itu akan digunakan untuk kegiatan pendidikan dan pencegahan bahaya HIV/AIDS di 72 lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan badan pemasyarakatan di Indonesia.
Menurut Andi, permasalahan potensi penyebaran HIV/AIDS di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan bukan hanya permasalahan kesehatan.
Hal itu, katanya, juga berhubungan dengan berbagai permasalahan, antara lain kelebihan kapasitas penghuni rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.
"Kelebihan kapasitas itu mengakibatkan tingkat pelayanan menjadi rendah yang mungkin berdampak buruk pada masalah kesehatan," katanya.
Andi menjelaskan, kapasitas rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di Indonesia adalah 80 ribu orang. Namun, pada kenyataannya, tingkat hunian rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan mencapai 130 ribu orang.
"30 persen diantaranya atau sebanyak 40 ribu orang adalah napi dan tahanan kasus narkotika," kata Andi.
Data Ditjen Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM menyebutkan, 90 persen dari total narapidana/tahanan kasus narkotika tergolong dalam usia produktif. (mp/*ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar