JAKARTA, MP - Pasukan Keamanan Laut Malaysia (PGM) Wilayah Dua menahan 21 warga negara Indonesia yang merupakan pendatang asing tanpa izin di Perairan Pengerang, dekat Kota Tinggi, Johor. Demikian dilansir situs berita nasional, Senin (10/8) malam.
Komandan Markas PGM Wilayah Dua, Mohd Khamsani Abd Rahman mengatakan, pihaknya telah menahan warga Indonesia setelah mencurigai sebuah kapal posisi 0,3 mil dari pantai Tanjung Pengelih, Minggu (9/8) sekitar pukul 00:15 dini hari.
"Operasi Octopus yang dilakukan seorang pegawai dan delapan anggota PGM, berhasil menahan kapal itu setelah mengejarnya selama 20 menit," kata Mohd Khamsani.
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan ternyata 21 pendatang asing tanpa izin merupakan warga Indonesia, termasuk pengemudi kapal dan pembantunya.
Semua warga Indonesia yang ditahan itu berumur antara 19 dan 53 tahun. Mereka kini diinterogasi oleh petugas setempat dengan menggunakan UU Keimigrasian 1953/1967.
PGM juga merampas kapal yang ditumpangi ke-21 warga Indonesia itu. (red/*a)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar