Rabu, Juli 01, 2009

Polri Dinilai Belum Responsif Terhadap Kasus Anak

JAKARTA, MP - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai jajaran Kepolisian RI (Polri) belum responsif terhadap kasus-kasus pidana yang melibatkan anak, baik sebagai pelaku maupun korban.

Seperti dilansir dari situs berita nasional, Ketua KPAI Hadi Supeno menyatakan hal itu terlihat dari kinerja aparat kepolisian di lapangan dalam merespon dan menangani kasus kejahatan yang melibatkan anak. KPAI mencatat, dalam banyak kasus Kepolisian baru bertindak setelah ada tekanan publik.

Menurut KPAI, sebagian jajaran Polri juga tidak menggunakan Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak dalam proses penyidikan kasus pidana yang korbannya anak.

Jajaran Kepolisian, kata Hadi, lebih banyak menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam proses penanganan kasus yang melibatkan anak sehingga hukuman bagi pelaku tindak pidana terhadap anak seringkali sangat ringan dan tidak menimbulkan efek jera.

Selain itu, lanjut dia, masih banyak jajaran Kepolisian yang masih menggunakan cara-cara kekerasan dan penyiksaan dalam proses pengumpulan informasi dan penyidikan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana.

"Menurut hasil telaah KPAI terjadap pengakuan anak-anak penghuni Lapas Anak, selama masa penyidikan mereka memperoleh tekanan, ancaman dan kekerasan fisik," kata Hadi.

Ia menambahkan, aparat Polri yang tidak menerapkan prinsip diversi dan "restorative justice" (keadilan yang memperbaiki-red) dalam menangani anak-anak yang berhadapan dengan hukum juga masih banyak.

"Hal ini bisa dilihat dari banyaknya jumlah anak yang berhadapan dengan hukum, yakni 6.000 anak setiap tahun dan sekitar 3.000 di antaranya berada di Lapas/Lapas anak," katanya.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Hadi mengatakan, KPAI mengharapkan selanjutnya jajaran Polri lebih responsif terhadap kasus pidana yang melibatkan anak serta menggunakan undang-undang tentang perlindungan anak dalam proses penyidikannya.

KPAI juga meminta jajaran Kepolisian menghentikan cara-cara kekerasan dalam proses penyidikan kasus-kasus yang melibatkan anak sebagai korban serta segera menerapkan metode diversi dan "restorative justice" dalam menangani anak-anak yang berhadapan dengan hukum.

"Harapannya ke depan keberadaan Polri bisa lebih bermakna bagi perlindungan anak di Indonesia," demikian Hadi Supeno. (mp/*a)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails