Selasa, Juli 28, 2009

Pembebasan Tanah Jadi Kendala Penyerapan APBN

JAKARTA, MP - Persoalan pembebasan tanah masih menjadi kendala penyerapan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2009, padahal pemerintah sudah menyiapkan sejumlah peraturan untuk mempercepat proses pembebasan tanah.

"Peraturan memungkinkan pemerintah berpegang kepada Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) untuk membayar ganti rugi tanah," kata Ketua Umum Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN), Malkan Amin, terkait rendahnya penyerapan DIPA 2009.

Menurutnya, pemerintah juga secara tegas mengatur apabila dalam proses ganti rugi terjadi sengketa maka uang ganti rugi dapat dititip melalui pengadilan, serta pekerjaan dapat dilanjutkan.

Malkan menunjuk contoh nyata belum terserapnya anggaran pada proyek-proyek peningkatan atau pelebaran jalan yang mengalami kesulitan karena sulitnya membebaskan tanah yang berada di kanan dan kiri jalan.

"Ini gampang dilihat dari sejumlah proyek multiyears yang belum dapat ditutup pada tahun anggaran 2009 karena memang pekerjaannya belum selesai akibat dana yang seharusnya tersedia tidak dapat terserap," ujarnya.

Menurutnya, masalah tanah ini akan dimasukan dalam agenda rapat dengan Komisi V DPR-RI yang membidangi infrastruktur, untuk menemukan solusi agar penyerapan anggaran dapat dipercepat.

Malkan membantah apabila kerusakan konstruksi karena terjadinya pencurian orang dalam, justru yang terjadi akibat faktor eksternal.

Dia mencontohkan kasus Jembatan Suramadu yang terbanyak pencurian bukan perbuatan orang dalam tetapi justru karena orang yang ingin mengambil baut jembatan tersebut.

"Biasanya orang berkunjung ke sana kemudian melihat sesuatu timbul keingingan untuk diambil sebagai kenang-kenangan," tuturnya.

Tetapi sekarang kasus itu tidak muncul lagi, setelah pengelola kemudian mengelas semua baut yang ada di jembatan tersebut, jelas Malkan.

Malkan mengatakan, hilangnya komponen pekerjaan konstruksi sekecil apapun akan mempengaruhi kekuatan dan kelangsungannya, sehingga memang harus ada sanksi seandainya belum habis usiannya konstruksi itu sudah rusak.

"Ada jaminan selama 10 tahun yang mengharuskan kontrsuksi yang sudah dibuat dalam kondisi baik untuk dipergunakan tanggungjawabnya secara moral dan teknis, untuk itu dalam paket saat ini sudah termasuk untuk pemeliharaan" kata Malkan. (cok/*a)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails