Senin, Juli 27, 2009

ICW Duga Kampanye SBY Didanai Asing

JAKARTA, MP - Dalam penelusuran dana kampanye pilpres 2009, Indonesia Corruptiom Watch (ICW) menduga ada pasangan Capres yaitu SBY-Boediono yang dibiayai oleh perusahaan asing. PT Northstar Pasific Investasi menyumbang dana kampanye sebesar Rp 1 miliar.

"Sumbangan yang diindikasikan terafiliasi, dalam 1 holding company dan melebihi batasan sumbangan dengan hampir 5 alamat sama pada pasangan SBY-Boediono, antara lain PT Northstar Pasific Capital, PT Surya Eka Perkasa, PT Northstar Pasivic Investasi,
PT Bintara Internasional, PT Permata Niaga Prima, beralamat sama di Menara Kadin Indonesia Lt 7 Jl H R Rasuna Said Blok X-5 Kav 2- 3 Kuningan Timur Setia Budi, Jakarta Selatan," kata peneliti Senior ICW Abdullah Dahlan di Kantor Bawaslu, Jakarta,
Senin (27/7).

Menurut hasil penelitian ICW, perusahaan Northstar diduga merupakan perusahaan terafiliasi dengan perusahaan dari luar negeri yakni Texas Pasific Group (TPG), yaitu private equity dari AS.

Berarti, lanjut Dahlan, hal tersebut sudah menyalahi UU Pilpres pasal 31 yang melarang pasangan calon mendapati sumbangan dari luar negeri. Karena seharusnya sumbangan luar negeri dimasukkan dalam kas negara selambat-lambatnya 14 hari setelah menerima sumbangan.

Selain itu, perusahaan tersebut berafiliasi dengan perusahaan Nortstar Pasific Capital yang menyumbang Rp 1 miliar dan PT Sumber Alfaria Trijaya yang menyumbang Rp 3,5 miliar. PT Bank Tabungan Pensiunan Tbk juga menyumbang Rp 3 miliar sehingga kalau dijumlahkan, perusahaan ini meyumbang Rp 8,5 miliar atau melebihi Rp 5 miliar.

"Kalau ditemukan dana asing yang masuk, itu hanya dikenakan sanksi pidana saja .. Berbeda pada tahun 2004 lalu, kalau dulu menerima bantuan asing, BUMN itu di mengugurkan pasangan calon," ujar Dahlan.

Sedangkan Koordinator divisi korupsi politik ICW Fahmi Badoh menyatakan ada 5 modus terhadap pelanggaran penerimaan dana kampanye Capres dan Cawapres.

"Yaitu penyumbang yang tidak jelas identitasnya, penyumbang tidak menyertakan NPWP, penyumbang beralamat sama, peyumbang dalam 1 holding dan yang melebihi batas sumbangan," jelaasnya. (cok/stn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails