Jumat, Juni 12, 2009

MK Kabulkan Permohonan Lima Partai

JAKPUS, MP - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan lima Partai Politik (Parpol) bertalian dengan perselisihan Perhitungan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Dalam putusannya yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Prof Dr. Moh. Mahfud MD menyatakan menerima permohonan Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangaun (PPP), dan Partai Kebangkitan Bangsa.

Kelima Partai itu dalam permohonannya mendalilkan telah dirugikan oleh Penetapan KPU dalam penghitungan suara hasil Pemilu legislatif 2009 karena KPU telah salah menerapkan Pasal 205 ayat 5, ayat 6, dan ayat 7 UU No.10/2008 tentang Pemilu Anggota Legislatif.

PAN menyatakan bahwa KPU dalam menghitung sisa suara untuk menetapkan perolehan kursi pada daerah pemilihan (dapil) I Provinsi DKI tidak seusai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009 sehingga merugikan caleg DPR dari PAN.

PPP mendalilkan bahwa penerapan Pasal 205 ayat 5, ayat 6, dan ayat 7 UU No.10/2008 oleh KPU di dapil Jawa Tengah V salah sehingga merugikan calegnya.

Gerindra mendalilkan bahwa KPU melakukan pembagian kursi di dapil Sumatera Barat I, dapil DKI II, dapil Kalimantan Barat dan Dapil Jawa Barat sehingga merugikan para calegnya.

MK berpendapat, telah terjadi perbedaan penafsiran antara para pemohon dengan KPU dalam penerapan Pasal 205 ayat 5, ayat 6 dan ayat 7 UU No. 10/2008.

Kesalahan penerapan pasal tersebut dapat mempengaruhi perolehan kursi Parpol di DPR.

"Penafsiran yang dilakukan KPU telah merugikan para pemohon karena mempengaruhi perolehan kursi para pemohon sebagai peserta Pemilu," demikian kesimpulan MK.

Mahkamah sependapat dengan saksi ahli Indra, Hadar N., Gumay, Refli, dan Ali Masykur Musa yang menyatakan bahwa untuk penentuan perolehan kursi dalam penghitungan suara tahap III di tingkat provinsi adalah sisa suara dari semua dapil di provinsi tersebut.

Namun MK tak sependapat dengan bagian lain dari saksi ahli Ali Masykur Musa yang mengatakan bahwa caleg yang mendapat suara terbanyak di seluruh provinsi tanpa memperhatikan asal dapilnya.

Majelis hakim juga memerintahkan kepada KPU untuk menerapkan Pasal 205 ayat 5, ayat 6, dan ayat 7 UU No.10/2008.

Majelis Hakim menyatakan menolak sebagian permohonan pemohon untuk selebihnya. (mp/*a)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails