Rabu, Juli 06, 2011

Proyek Rekanan, Anggota Dewan Terima Uang 'Pengamanan'Rp 75 Juta

PAREPARE, M86 — Sejumlah anggota DPRD Kota Parepare disebut-sebut telah menerima uang "pengamanan" proyek dari rekanan. Indikasi adanya aliran dana ke anggota Dewan sebesar Rp 75 juta per anggota. Hal tersebut pertama kali mencuat ketika beberapa anggota Dewan ramai membicarakan pemberian dana tersebut.

Informasi yang dihimpun berasal dari dua dari 25 anggota DRPD Kota Pareparedi, yakni Ketua DPRD H Muhadir Haddade dan HA Abd Rahman Saleh, yang menolak menerima cipratan dana tidak jelas tersebut. Sementara itu, 23 anggota Dewan lainnya, disinyalir sudah menerima panjar.

Ketua BK DPRD Kota Parepare HM Siradz A Sapada membantah tudingan tersebut. "Itu hanya rumor. Tidak ada dana yang mengalir ke kami. Namun, kami akan mencari tahu kebenaran ada tidaknya aliran dana ke anggota DPRD seperti isu yang beredar di masyarakat," katanya.

Namun, hal berbeda di katakan Rahman Saleh, legislator asal PKS. Meski tidak ikut menerima dana "pengamanan" proyek, yang total dananya disinyalir mencapai Rp 2 miliar dari sejumlah rekanan yang kebagian jatah proyek pembangunan Kota Parepare tahun 2011, pihaknya tidak menampik jika isu tersebut memang ada.

"Indikasi itu memang ada. Saya sudah ketahui beberapa hari yang lalu melalui salah seorang rekan di DPRD. Ada yang baru menerima panjar dari jumlah Rp 75 juta, dan sebagian lainnya ada yang sudah menerima seluruhnya sesuai jatah," ungkapnya, Selasa.

Rahman Saleh bahkan meminta kesadaran rekan-rekannya di DPRD yang telah menerima aliran dana tersebut untuk segera mengembalikan. Asumsinya karena dengan menerima dana seperti itu, bisa merusak dunia konstruksi di Parepare. Menurut dia, dana tersebut merupakan uang dari rekanan yang sengaja dikumpul pihak tertentu. Ironisnya lagi karena banyak rekanan yang protes terkait dengan aliran dana ini ke anggota Dewan.

"Berlebihan kalau ada anggota Dewan yang menerima jatah setoran," ungkapnya. Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Pemberdayaan Pengkajian Ekonomi Masyarakat (YLP2EM) Ibrahim Fattah bahkan mengklaim jika dana "setoran" tersebut diduga masuk dalam kategori gratifikasi sehingga digolongkan pelanggaran.

"Badan kehormatan DPRD Kota Parepare harus segera melakukan rapat internal dengan anggotanya untuk mengembalikan kredibilitas dan pencitraan yang terus merosot. Benar tidaknya ada aliran dana tersebut, harus dipublikasikan kepada masyarakat," tandasnya. (red/*kcm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails