JAKARTA, M86 - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (BK DPR) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota dewan yang terbukti melakukan pelanggaran etika dan moral.
"Sudah ada, akan diputuskan dalam paripurna mendatang," kata Wakil Ketua BK DPR, Nudirman Munir, kepada wartawan di Jakarta.
Menurut dia keputusan tersebut diambil dalam rapat BK di Wisma Kopo, pekan lalu. Ketiga anggota dewan itu adalah Misbakhun dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), As`ad Syam dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD), dan Izzul Islam dari Fraksi Partai persatuan dan Pembangunan (F-PPP).
Misbakhun terjerat dalam kasus LC fiktif Bank Century tahun 2010. Kasusnya sudah vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan politisi PKS itu kini tengah mengajukan banding.
Sedangkan, Izzul Islam terlibat dalam kasus pemalsuan ijazah palsu. Politisi PPP tersebut juga sudah dijatuhi vonis yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, As`ad Syam adalah politisi Demokrat yang terkait korupsi pembangkit listrik tenaga diesel di Muaro Jambi pada 2004.
Selain ketiga nama itu, Nudirman juga menyebutkan nama politisi PDI-P, Dudhie Makmun Murod, yang sudah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom pada 2004.
Namun, Nudirman mengemukakan, karena Dudhie disebutkan fraksi telah mengajukan pengunduran diri, BK akan meninjau kembali kewenangan BK untuk memutuskan sanksi baginya.
Selain itu BK DPR juga akan menjatuhkan sanksi kepada 10 hingga 11 anggota DPR yang terlibat kasus hukum, mulai dari kasus dana talangan Bank Century, kasus cek perjalanan pada pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom, kasus ijazah palsu, hingga yang dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games 2011.
Dua nama yang mencuat ke permukaan adalah Dudhie Makmun Murod, yang terlibat kasus cek perjalanan terkait pemilihan DGS BI Miranda Gultom dan M Nazaruddin terkait kasus pembangunan wisma atlit Sea Games di Jaka Baring Palembang. (red/*b8)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar