JAKARTA, M86 - Kejaksaan Agung mengaku telah memeriksa Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Sardjono Jhony Tjitrokusumo terkait pengadaan pesawat merpati MA-60. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Andi Nirwanto kepada wartawan di Gedung Bundar, Kejagung, Rabu (25/5) menegaskan, pemeriksaan terhadap Sardjono hanya untuk pengumpulan data.
"Memang benar telah dilakukan suatu kegiatan penyelidikan terhadap kasus merpati MA-60, jadi ini merupakan sikap responsif dari kejaksaan atas penegakan hukum terhadap masalah-masalah yang terjadi di masyarakat," tandas Andi.
Dilanjutkanya, pemeriksaan Sardjono hanya dalam rangka penyelidikan, namun dirinya enggan membocorkan substansialnya. Dirinya juga membantah diperiksanya Sardjono mengindikasikan adanya pidana korupsi dalam pengadaan pesawat Merpati. "Belum tentu, tergantung data dan bahan pengumpulan keterangan," tegasnya.
Dijelaskanya, status pemanggilan Sardjono semata untuk pengumpulan bukti,"Sesuai KUHAP penyelidikan adalah serangkain kegiatan penyelidik mengumpulkan data. Dan mengumpulkan keterangan yang nanti akan disimpulkan," imbuhnya.
Ketika ditanya, apakah pihaknya juga akan memeriksa Menteri Perdagangan, Maria Elka Pangestu, dirinya belum bisa memastikan.
"Saya belum sampai kesana ya, tergantung tim penyelidik yang kira-kira dapat dimintai keterangan maupun bahan informasi sebanyak-banyaknya, tentu semua itu akan kita kumpulkan," akunya.
Sementara itu, terkait adanya proses tender dalam pembelian pesawat dari Cina tersebut, lagi-lagi Andi membantah. "Saya tidak mengatakan demikian," tutupnya.
Diketahui, pembelian pesawat tipe MA-60 dari Cina menuai kontroversi menyusul kecelakaan pesawat Merpati di Teluk Kaimana dua pekan lalu. Isu beredar dalam proses pembelian pesawat tersebut banyak terjadi kejanggalan. Misalnya saja, disebut-sebut dalam proses negosiasi, harga pesawat dikabarkan berharga US$ 11 juta, namun tiba-tiba dalam MoU tersebut melonjak menjadi US$ 15 juta. (red/*tdc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar