JAKARTA, M86 - Terkait desakan sejumlah kalangan meminta agar segera dibentuk lembaga pengawas atas kinerja Densus 88, Kabagpenum Mabes Polri Boy Rafli Amar mengaku mempersilakan masyarakat umum untuk melaksanakan fungsi kontrol tersebut. Menurutnya, saat ini keberadaan pengawasan eksternal sudah banyak jumlahnya, seperti, LSM, Media, Kompolnas, IPW dan sebagainya.
"Organisasi Polri di internal juga memiliki tugas yang melakukan kerja, yang tugasnya melakukan pengawasan, yang di dalam menjalankan fungsi dan tugas. Secara internal cukup memadai. Komplain selalu ditindaklanjuti," kata Boy saat ditemui wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/5).
Boy menambahkan, jika menginginkan pembentukan lembaga kontrol bagi Densus 88, maka ia mempersilakan kepada semua pihak untuk menyampaikan konsep dan bentuk pengawasan seperti apa yang dinginkan.
"Jadi kalau ada lagi ide-ide yang mau disampaikan seprti pengawasan Densus 88, karena yang kita lakukan untuk masyarakat,"
Kepada masyarakat, Boy mengimbau jika ada masukan maupun kritikan agar disampaikan ke institusi Polri. "Aktivitas pengawasan sudah berjalan. Kalau mau ada lagi, silakan saja," lanjutnya.
Ia beralasan bahwa kejahatan terorisme adalah kejahatan antar negara, sehingga jika melihat beberapa ancaman seperti kelompok bom Bali satu dan bom Bali dua, dirinyaa menganggap bahwa mati justru dijadikan tujuannya.
"Jadi kalau kita meghadapi kondisi. Bisa berbalik, sehingga tindakan tegas perlu dilakukan. Semisal, sedang melakukan penangkapan, memegang senjata api. Dalam kondisi face to face dengan senjata api, Konfensi Jenewan juga. Jadi kita sudah merujuk ke sana, jadi semuanya sudah kita lakukan sesuai prosedur," tandasnya. (red/*tdc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar