JAKARTA, M86 - Terdakwa kasus suap cek pelawat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Panda Nababan menilai wacana pemulangan Nunun Nurbaeti yang dilontarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Ketuanya Busyro Muqoddas merupakan sebuah pencitraan. Pasalnya, hingga kini KPK dinilai tak mampu memulangkan salah satu tersangka yang juga telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Anggoro Widjojo dari luar negeri."Kalau lihat pengalaman Anggoro kan dosanya lebih banyak, dia (Anggoro) menghambat ini menghambat itu. Anggoro sampai sekarang dimana? Nggak usah ngibulin mau hubungan internasional, apa itu interpol. Anggoro sampai sekarang dimana?," ucap Panda di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (25/5).
Menurut politisi PDIP ini, statemen pimpinan KPK tersebut tidak lebih hanya sebagai ajang penggalangan dukungan politik. "Nggak masuk akal. Kalau saya lihat pimpinan KPK saat ini lebih banyak main politik," ungkapnya.
Panda menyebut KPK saat ini sedang sibuk mencari dukungan politik. Dan pengungkapan peningkatan status hukum Nunun di depan anggota dewan Komisi III, merupakan salah satu cara mereka mencari dan mengumpulkan dukungan tersebut.
KPK baru mengungkapkan peningkatan status hukum Nunun, Senin kemarin dalam RDP dengan Komisi III, padahal mereka sudah menetapkan Nunun sebagai tersangka akhir februari 2011. Menurut Panda, hal tersebut merupakan sebuah pencitraan belaka.
"Lebih banyak ke pencitraan. Statement KPK itu lebih banyak ke pencitraan. Sudah jauh-jauh hari sebenarnya mereka lakukan (penetapan tersangka)," pungkasnya. (red/*tdc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar