JAKARTA, M86 - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dugaan gratifikasi politikus Partai Demokrat M Nazaruddin begitu Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD membuat laporan.
"Iya tentu dong, setiap laporan akan ditindaklanjuti," kata Busyro, di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (23/5).
Menurut mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) itu, memang dirinya yang berinisiatif menanyakan masalah dugaan gratifikasi yang dilakukan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat ke Sekjen MK Janedjri M Gaffar kepada Mahfud.
"Malah justru saya kontak dia, Pak Mahfud akan segera ke KPK," ujar Busyro.
Busyro juga mengatakan, Mahfud MD akan membuat laporan resmi ke KPK setelah pimpinan KPK menghubungi Mahfud menanyakan perihal pemberian uang dari Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut.
KPK, lanjutnya, tidak bisa langsung memanggil begitu saja M Nazaruddin karena perlu pula telaah dari setiap informasi maupun data yang diperoleh.
"Tidak bisa semua informasi atau data yang didapat langsung KPK memanggil seseorang, semua ada proses, dikaji dulu perlu ada pemanggilan apa tidak," katanya.
Sementara itu Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto mengatakan, laporan dari Ketua MK Mahfud MD akan menjadi masukan bagi KPK guna menindaklanjuti indikasi dugaan gratifikasi tersebut.
Seluruh pimpinan KPK hadir pada rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, mereka adalah Ketua KPK Busyro Muqqodas, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah serta Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin dan Haryono Umar.
"Kami bersyukur bisa hadir pada rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI untuk menyampaikan penjelasan dan jawaban yang secara resmi diajukan pimpinan DPR. Alhamdullilah kami bisa hadir lengkap dengan jajaran kami," kata Busyro.
Rapat dengar pendapat tersebut mengagendakan pelaksanaan tugas dan fungsi KPK 2010 hingga semester pertama 2011 dan pembahasan kasus-kasus aktual.
Ketika membuka rapat dengar pendapat, Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman, menyinggung sedikit persoalan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Menurut dia, Muhamamd Nazarudin yang sebelumnya adalah anggota Komisi III saat ini dipindah tugaskan ke Komisi VII.
"Siapa Nazaruddin, semua sudah tahu. Saya sampaikan informasi kepindahannya hanya untuk diketahui bukan untuk dibahas," tuturnya. (red/*b8)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar