JAKARTA, M86 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pihak keluarga Nunun Nurbaetie tidak proaktif terhadap proses penyelidikan kasus suap cek pelawat. Hal tersebut dikarenakan, pihak keluarga keberatan jika Nunun harus dipulangkan ke tanah air terkait status hukumnya saat ini.
"Kita sudah berupaya melakukan koordinasi dengan pihak keluarga NN, walaupun pihak keluarga menyatakan keberatan terkait status NN sebagai tersangka," ucap Wakil Pimpinan KPK Haryono Umar.
Dijelaskan Haryono, langkah-langkah upaya yang dilakukan KPK terkait kasus Nunun telah berdasarkan pada sisi hukumnya. Menurut komisioner KPK ini, saat ini marak beredar wacana-wacana miring yang dihembuskan ke KPK.
“Awalnya kita apresiasi betul, terkait orang-orang penting yang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK, namun perkembangannya selalu diiringi oleh wacana-wacana berbau politik, makanya kita sebagai pimpinan harus hati-hati memberikan pernyataan, biar ga disalah artikan sehingga berkembang ke arah wacana politik,” imbuhnya.
Dicontohkan wakil pimpinan KPK bidang penindakan ini, wacana miring terkait pencabutan paspor Nunun itu dapat merugikan KPK sebagai lembaga kewenangan dalam mengusut kasus-kasus korupsi di Indonesia.
"Banyak di media massa menulis masalah ‘stateless’ (kehilangan kewarganegaraannya), namun tidak dijelaskan betul, bahwa seseorang itu dinyatakan kehilangan kewarganegaraannya itu juga melalui verifikasi dari negara setempat (Singapura), jadi tidak secara otomatis hilang," pungkasnya. (red/*tdc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar