Selasa, Mei 24, 2011

Enam Aktivis NII Hanya Dikenai Pasal Makar

JAKARTA, M86 - Bareskrim Mabes Polri Senin (23/5) sore menangkap enam orang yang diduga terlibat dengan jaringan NII. Mereka ditangkap karena diduga melakukan perbuatan makar. Dari ke enam yang ditangkap ini, diduga salah satunya dengan inisial TD Gubernur NII wilayah Jawa Tengah.

"Kita berhasil menangkap 6 orang yang diduga terkait NII. TD diduga merupakan Gubernur wilayah Jawa Tengah, mareka ditangkap dengan dugaan melakukan makar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selasa (24/5)

Namun, lanjut Boy, kepastian pasal apa saja yang akan menjerat mereka masih menunggu hasil pemeriksaan dalam waktu 1 x 24 jam seperti diatur dalam KUHAP.
"Untuk sangkaan awal keenam orang tersebut dikenakan pasal 107 tentang makar," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Aparat kepolisian menggerebek sebuah rumah yang dijadikan markas Negara Islam Indonesia (NII) di Jalan Nusa Indah Tiga, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Dalam penggerebekan yang berlangsung, Senin (23/5) petang itu, kepolisian mengamankan 5 pengikut NII dan gubernur NII Jawa Tengah.

Berikut nama-nama anggota NII dan gubernur NII yang ditangkap kepolisian:

1. Totok Dwi Harjanto (Gubernur NII Jawa Tengah) beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 1/10 Banyumanik, Semarang.

2. Mujono Agus Salim - beralamat di Jalan Angsana 5/22 Rt 3 Rw 2 Kelurahan Miyasem Barat, Kramat, Tegal, Jawa Tengah.

3. Nur Basuki - Beralamat di Dusun Japuro Rt 3 Rw 3 Desa Banurejo, Kecamatan Martoyudan, Magelang.

4. Sulamin - Beralamat di Desa Krajan Sari Rt 2 Rw 6 Kebumen.

5. Mardiyanto - Berlamat di Jalan Sindoro 5/8 Bandarjo, Ungaran Barat.

6. Supandi - Beralamat di Jalan Swadaya 2 Rt 7 Rw 8 Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan. (red/*tdc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails