JAKARTA, M86 - Tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games, M. Rosalina Manulang diperas pihak yang mengaku berasal dari KPK sebesar Rp 1 miliar agar bisa bebas.
Ternyata, uang Rp 1 miliar yang diberikan rosa kepada pemeras itu diduga berasal dari Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin melalui istrinya.
Hal itu diungkapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai mantan kuasa hukum Rosalina. Ia mengatakan, Nazaruddin berkepentingan menyediakan uang sebanyak itu lantaran dirinya juga tak mau ikut terseret dalam kasus yang disebutkan si pemeras.
“Sebelum ditangkap oleh KPK, mereka mengantarkan suap untuk orangnya KPK. Uang dari bosnya Rosa (Nazaruddin) dikirim dari bagian keuangannya yaitu Yulianis dan istri Nazaruddin, Neneng,” ungkapnya.
Sebelumnya, M. Rosalina Manulang mengaku diperas oleh pihak KPK. Akan tetapi, KPK membantah bahwa orang tersebut dari KPK. “Orang yang dimaksud Rosa itu juga hanya mengaku-ngaku saja kalau dirinya datang dari penyidik KPK,” jelas Juru Bicara KPK Johan Budi.
Rosa adalah satu di antara tiga orang yang ditangkap KPK di Gedung Kemenpora, Kamis 21 April 2011 malam lalu. Ia disangka KPK melakukan transaksi suap bersama petinggi PT DGI, M El Idris, dan Sesmenpora Wafid Muharram. Transaksi suap itu diidentifikasi KPK terkait dengan proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, dimana PT DGI menjadi pelaksana proyek bernilai Rp 199 miliar tersebut.
Kasus ini telah menyeret dua politisi Partai Demokrat (PD) ke dalamnya. Bendahara Umum PD, M Nazaruddin, disebut Rosalina Manullang sebagai orang yang mengutusnya untuk mempertemukan El Idris dengan Wafid guna menyerahkan tiga lembar cek senilai Rp 3,2 miliar.
Lalu juga muncul nama Angelina Sondakh. Anggota Komisi X DPR itu dituduh sebagai pihak yang membantu menggolkan anggaran wisma atlet dan ikut mendapat ‘cipratan’ dari PT DGI. Namun, keduanya membantah semua tudingan yang dialamatkan kepada dirinya. (red/*mtn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar