Kamis, April 07, 2011

Polri akan Tindak Anggotanya yang Bekingi Debet Collector

JAKARTA, M86 - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Sutarman menegaskan, tidak akan membiarkan polisi-polisi menjadi beking debet collector, dan akan menindak tegas serta menangkap jika benar-benar terbukti ada Polisi yang 'bermain'.

"Siapapun dia tidak boleh seperti itu. Siapa terbukti, tangkap. Itu perintah Kapolda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Baharudin Djafar di Jakarta, Kamis (07/04).

Namun Begitu, Baharudin meminta agar semua pihak tidak asal menuduh dan mengharapkan jika menemukan bukti mempersilahkan untuk melapor ke Polda Metro Jaya.

"Sekarang kita harus membuktikan, jangan mengatakan jangan-jangan siapa yang harus menjadikan itu lahan bisnis," katanya.

Soal debet collector ini mengemuka setelah Sekjen Partai Pemersatu Bangsa (PPB) Irzen Octa meninggal dunia pada 29 Maret 2011 lalu.

Dia meninggal setelah bertemu dengan pegawai Citibank dan debet collector di ruang Cleo Kantor Citibank, lantai 5, Menara Jamsostek, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

Dari hasil visum ditemukan pembuluh darah pada otak korban pecah. Sehingga mengakibatkan pendarahan hebat yang berujung pada kematian. Selain itu, dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) polisi menemukan bercak darah yang menempel di gorden dan dinding ruangan di lantai lima.

Dalam penyidikan dan penyelidikan, Polisi telah menjadikan Leader Collection Citibank, DT, sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Tiga tersangka lain adalah H atau Henry Waslinton (25), D atau Donald Harris Bakara (26) dan A atau Arief Lukman (26). Ketiganya dikenai pasal 351 ayat 3 jo pasal 170 jo pasal 335 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan adalah 7 tahun penjara.

Polisi juga menjadikan gorden yang terdapat bercak darah di ruang Cleo, lantai 5, Menara Jamsostek, sebagai barang bukti. (jek)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails